KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam praktik tersebut, ditetapkan target setoran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diminta memberikan kontribusi dana dengan target keseluruhan mencapai Rp750 juta.

“Dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap terdapat target pengumpulan dana hingga sekitar Rp750 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  Rekomendasi Film Terbaru Libur Idul Adha 2026, Dari Horor hingga Drama Keluarga

Menurut Asep, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetorkan dana dengan kisaran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki sekitar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah tersebut.

Namun dalam praktiknya, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dari masing-masing instansi bervariasi. Ada yang menyetor dalam jumlah kecil, sementara sebagian lainnya memenuhi nominal yang lebih besar.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi

“Realisasi setoran yang diterima tidak selalu sama. Ada yang menyetor mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan peran setiap pihak serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengumpulan dana tersebut.

 

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru