Cara Cek Desil Penerima Bansos April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Pemerintah kini menggunakan sistem desil untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Lantas, bagaimana cara mengetahui posisi desil untuk bansos April 2026?

Mengacu pada informasi dari Dinas Sosial, sistem desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori. Kelompok ini dimulai dari desil 1 sebagai masyarakat paling membutuhkan hingga desil 10 yang tergolong mampu.

Dengan sistem ini, penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran karena didasarkan pada data objektif, bukan penilaian subjektif.

Indikator Penentuan Desil

Penetapan desil dilakukan melalui berbagai indikator sosial ekonomi yang dihimpun pemerintah, antara lain:

Tingkat pendapatan keluarga

Kondisi tempat tinggal dan fasilitas dasar

Kepemilikan aset

Akses pendidikan dan layanan kesehatan

Jumlah tanggungan keluarga

Keberadaan anggota keluarga rentan seperti lansia, anak, atau penyandang disabilitas

Seluruh data tersebut diolah dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menghasilkan peringkat kesejahteraan yang akurat.

Aturan Terbaru Penerima Bansos 2026

Pada tahun 2026, terdapat perubahan dalam penetapan penerima bansos, khususnya program sembako (BPNT).

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Airlangga: Dorong Ekonomi hingga 7 Persen

Jika sebelumnya penerima mencakup desil 1 hingga 5, kini hanya masyarakat di desil 1 sampai 4 yang berhak menerima bantuan tersebut. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan lebih difokuskan kepada kelompok paling miskin.

Adapun ketentuan penerima bansos berdasarkan desil adalah:

PKH (Program Keluarga Harapan): Desil 1–4

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Desil 1–4

PBI JKN: Desil 1–5 atau melalui asesmen

ATENSI: Desil 1–5 atau asesmen

Bansos lainnya: Desil 1–5 atau asesmen

Secara umum, masyarakat di desil 1 hingga 4 memiliki peluang terbesar menerima berbagai jenis bantuan sosial. Sementara desil 5 masih berpotensi menerima bantuan, namun terbatas.

Cara Cek Desil Bansos Secara Online

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan bansos melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan nomor NIK KTP

Isi kode verifikasi yang muncul

Klik “Cari Data”

Hasil pencarian akan menampilkan informasi nama penerima, status desil, serta jenis bansos seperti PKH, BPNT, dan PBI JKN.

Jika tertera desil 1 hingga 4 dan salah satu bantuan berstatus “YA”, maka yang bersangkutan berhak menerima bansos.

Baca Juga :  Bakesbangpol Kerinci Beri Penghargaan kepada Media Andalas Group atas Kontribusi Informasi Berkualitas

Cara Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Kemensos. Berikut panduannya:

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store

Registrasi akun dengan mengisi data diri lengkap

Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi

Login setelah akun terverifikasi

Data keluarga dan status desil akan ditampilkan

Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat melihat data seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara Update Data Desil Secara Offline

Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data desil, dapat langsung mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa:

KTP

Kartu Keluarga

Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW

Selanjutnya, isi formulir yang disediakan petugas. Proses verifikasi dan validasi data biasanya memerlukan waktu cukup lama hingga data benar-benar diperbarui.

Dengan memahami sistem desil dan cara pengecekannya, masyarakat dapat memastikan status kelayakan sebagai penerima bansos secara lebih transparan dan akurat.

 

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Status Penerima
Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja
Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:02 WIB

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Status Penerima

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:23 WIB

MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ekonomi dan Bisniss

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Senin, 1 Jun 2026 - 07:00 WIB