Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Aksi perampokan disertai kekerasan menimpa seorang nenek berusia 80 tahun, Jap Ai Hawa, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Korban mengalami luka serius di bagian kepala setelah diserang pelaku di warung miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Dermaga Kampung Singkep RT 31, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada hari pertama Idulfitri, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekani Daulay, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan usai kejadian dilaporkan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Ambo Sulo (34).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (22/3/2026) siang di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang,” ujar Daulay, Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang seorang diri ke warung korban dengan modus berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan penyerangan hingga korban terjatuh.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000 dari laci warung sebelum melarikan diri.

Korban yang mengalami luka berat di bagian kepala segera dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah bersiap melarikan diri keluar wilayah Nipah Panjang melalui jalur laut. Kini, pelaku telah diamankan di Polres Tanjabtim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru