Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Pribhumi.com — Insiden tragis menimpa seorang debt collector (DC) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Amriadi (53) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk saat menjalankan tugas penarikan kendaraan milik nasabah.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Kejadian bermula ketika korban berupaya menarik mobil yang tengah dikendarai pelaku, Angga (38).

Situasi kemudian memanas dan berujung cekcok antara keduanya. Dalam pertikaian tersebut, pelaku diduga menusukkan senjata tajam ke bagian perut korban. Amriadi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga :  YellowKey Ancam BitLocker Windows 11, Peneliti Klaim Bisa Bobol Enkripsi Tanpa Password

Namun, setelah dua hari menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Selain melakukan pencarian, aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.

Baca Juga :  Salat Idulfitri 1447 H di Jambi, Ribuan Jemaah Padati Masjid Baitun Nur Darlis

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengungkapkan bahwa upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke pihak kepolisian pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Upaya pencarian tetap kami lakukan secara maksimal, namun pendekatan kepada keluarga juga kami kedepankan. Hasilnya, tersangka menyerahkan diri secara sukarela,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru