Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Menurutnya, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI guna mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di instansi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Pasar Teluk Nilau Hanguskan 100 Rumah, Ratusan Warga Terdampak

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan total 66 barang bukti yang terdiri dari 55 dokumen, satu buku catatan, empat unit laptop, satu unit komputer pribadi (PC), serta lima unit handphone.

Vanny menegaskan, proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB