Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan

Menurutnya, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI guna mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di instansi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga :  Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan total 66 barang bukti yang terdiri dari 55 dokumen, satu buku catatan, empat unit laptop, satu unit komputer pribadi (PC), serta lima unit handphone.

Vanny menegaskan, proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru