Ribuan PPPK Sempat Terancam Dirumahkan, Pemerintah Kini Beri Kepastian

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun anggaran 2027.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini usai rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Rini, pemerintah telah menyiapkan langkah hukum melalui Undang-Undang APBN agar aturan pembatasan belanja pegawai tidak berdampak pada keberlangsungan kerja jutaan PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-Blok dan Perkuat Kemitraan Strategis dengan Amerika Serikat

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak perlu melakukan pengurangan pegawai hanya karena rasio belanja pegawai melebihi batas 30 persen dari APBD. Pemerintah pusat, kata dia, akan memberikan kepastian hukum sekaligus solusi transisi agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Dalam rapat tingkat menteri tersebut, pemerintah juga sepakat memperpanjang masa transisi penerapan aturan belanja pegawai. Kebijakan itu diharapkan mampu meredam kekhawatiran sejumlah daerah yang sebelumnya mulai mempertimbangkan penghentian PPPK akibat tekanan fiskal.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pegawai.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya: “Saya Bersihkan Indonesia dari Barang Ilegal, Bukan Urus Bisnis Thrifting”

Ia menambahkan, pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun kemampuan fiskal daerah terbatas.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah mendukung penuh solusi yang telah disepakati bersama. Dalam waktu dekat, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah.

Selain memberikan kepastian kerja bagi PPPK, pemerintah juga akan menyusun kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan di masa mendatang.

Berita Terkait

Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan
DPRD Jambi Soroti Wacana Kenaikan TPP ASN, Ivan Wirata Minta PAD dan Kinerja Ikut Meningkat
Ribuan ASN Diduga Gunakan Absensi Fiktif, Terancam Sanksi Hingga Pemecatan
Pejabat Ini Tinggalkan Mobil Dinas Demi Krisis BBM, Pilih Bersepeda ke Kantor
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat, Pemerintah Pastikan Tidak Bebani Warga Miskin
Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Ini Alasan dan Penggantinya
Pengumuman Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Dirilis, Ini Tahapan Lanjutan yang Harus Diketahui
Kemendagri Siapkan Insentif Rp 1 Triliun, Dorong Daerah Berlomba Tingkatkan Kinerja

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:59 WIB

DPRD Jambi Soroti Wacana Kenaikan TPP ASN, Ivan Wirata Minta PAD dan Kinerja Ikut Meningkat

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Ribuan PPPK Sempat Terancam Dirumahkan, Pemerintah Kini Beri Kepastian

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

Ribuan ASN Diduga Gunakan Absensi Fiktif, Terancam Sanksi Hingga Pemecatan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pejabat Ini Tinggalkan Mobil Dinas Demi Krisis BBM, Pilih Bersepeda ke Kantor

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB