Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun anggaran 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini usai rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Rini, pemerintah telah menyiapkan langkah hukum melalui Undang-Undang APBN agar aturan pembatasan belanja pegawai tidak berdampak pada keberlangsungan kerja jutaan PPPK di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak perlu melakukan pengurangan pegawai hanya karena rasio belanja pegawai melebihi batas 30 persen dari APBD. Pemerintah pusat, kata dia, akan memberikan kepastian hukum sekaligus solusi transisi agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
Dalam rapat tingkat menteri tersebut, pemerintah juga sepakat memperpanjang masa transisi penerapan aturan belanja pegawai. Kebijakan itu diharapkan mampu meredam kekhawatiran sejumlah daerah yang sebelumnya mulai mempertimbangkan penghentian PPPK akibat tekanan fiskal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pegawai.
Ia menambahkan, pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun kemampuan fiskal daerah terbatas.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah mendukung penuh solusi yang telah disepakati bersama. Dalam waktu dekat, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah.
Selain memberikan kepastian kerja bagi PPPK, pemerintah juga akan menyusun kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan di masa mendatang.






