Ribuan PPPK Sempat Terancam Dirumahkan, Pemerintah Kini Beri Kepastian

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun anggaran 2027.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini usai rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Rini, pemerintah telah menyiapkan langkah hukum melalui Undang-Undang APBN agar aturan pembatasan belanja pegawai tidak berdampak pada keberlangsungan kerja jutaan PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak perlu melakukan pengurangan pegawai hanya karena rasio belanja pegawai melebihi batas 30 persen dari APBD. Pemerintah pusat, kata dia, akan memberikan kepastian hukum sekaligus solusi transisi agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Dalam rapat tingkat menteri tersebut, pemerintah juga sepakat memperpanjang masa transisi penerapan aturan belanja pegawai. Kebijakan itu diharapkan mampu meredam kekhawatiran sejumlah daerah yang sebelumnya mulai mempertimbangkan penghentian PPPK akibat tekanan fiskal.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pegawai.

Baca Juga :  Gunung Kerinci Masuk Daftar, Ini 7 Gunung Tertinggi di Indonesia

Ia menambahkan, pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun kemampuan fiskal daerah terbatas.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah mendukung penuh solusi yang telah disepakati bersama. Dalam waktu dekat, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah.

Selain memberikan kepastian kerja bagi PPPK, pemerintah juga akan menyusun kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan di masa mendatang.

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital
Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja
Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:02 WIB

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan

Berita Terbaru