Eks Pejabat PMD Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Batik Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson, resmi divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan batik untuk perangkat desa tahun anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (31/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Tindakannya juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain pidana penjara selama satu tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Baca Juga :  Kemlu RI Koordinasi dengan Gabon untuk Selamatkan ABK WNI yang Diculik Bajak Laut

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Tanjung Raja Ogan Ilir, Satu Tewas Usai Diserang Tetangga

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di Sumatera Selatan dengan total anggaran mencapai Rp2,55 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga telah direkayasa sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp871 juta. Fakta persidangan juga mengungkap adanya perubahan spesifikasi dalam proses tender ulang yang mengarah pada satu penyedia tertentu, serta praktik penggunaan perusahaan lain sebagai “pinjaman bendera”.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa yang disebut menerima uang sebesar Rp50 juta dalam kasus tersebut.

 

Berita Terkait

Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia
Cari Ikan di Sungai , Warga Muba Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir
Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:00 WIB

Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:00 WIB

Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

Cari Ikan di Sungai , Warga Muba Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB