Oleh: Safwandi., S.AP., DPT (Kepalo Sembah), Semurup, Kerinci – Sekjend Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci
Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat kerap dihadapkan pada pertanyaan mendasar: masihkah kita berpijak pada nilai-nilai yang menjadi akar kehidupan? Bagi masyarakat Kerinci, falsafah “adat nyato, syarak nyalo” bukan sekadar ungkapan, melainkan pedoman hidup yang diwariskan turun-temurun oleh para leluhur.
Falsafah ini menjadi pusaka berharga—sebuah ingatan kolektif sekaligus penentu arah bagi generasi ke generasi. Warih nak dijawat, walifah nak dijunjung, begitulah pesan yang terus dijaga. Nilai-nilai adat itu tidak lekang oleh waktu: idaknyo lapuk karno hujan, idaknyo lekang karno paneh. Ia tetap kokoh, meski diasak zaman, sebagaimana petatah-petitih adat di Bumi Sakti Alam Kerinci yang menegaskan keteguhan prinsip hidup masyarakatnya.
Adat adalah cerminan jati diri. Ia hidup dalam tata cara, sopan santun, serta aturan yang mengikat kehidupan bermasyarakat. Adat bukan sekadar simbol, tetapi benar-benar dijalankan—nyato—dalam setiap sendi kehidupan. Mulai dari musyawarah, penghormatan kepada yang tua, hingga menjaga harmoni sosial, semua berakar pada nilai-nilai adat yang luhur.
Di sisi lain, syarak atau syariat merupakan cahaya yang menerangi jalan kehidupan. Syarak nyalo mengandung makna bahwa ajaran agama tidak hanya dipahami, tetapi juga diamalkan dengan penuh kesadaran. Ia menjadi pedoman moral, penuntun akhlak, sekaligus benteng dari berbagai pengaruh negatif yang datang silih berganti.
Ungkapan adat mengingatkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan ini:
Bia tujuh kali murangkak pesap, pesap tirangkap bawah mansiro.
Bia tujuh kali bumi takirap, jangan diasak karang setio…
Ungkapan tersebut menegaskan bahwa prinsip adat dan syarak tidak boleh digoyahkan. Sebab jika “karang setio” atau landasan kesetiaan itu runtuh, maka sendi-sendi kehidupan akan ikut hancur—nilai hilang, jati diri pudar, dan arah kehidupan menjadi kabur.
Karena itu, adat dan syarak harus berjalan seiring. Adat tanpa syarak berisiko kehilangan arah, sementara syarak tanpa adat akan terasa kering dalam praktik sosial. Keduanya saling menguatkan dan melengkapi, sebagaimana ungkapan:
Bungkan genap tahan uji, hukum adil tahan banding,
kalau adil hakim berbanding, adat dengan syarak samo dikaji.
Namun, tantangan hari ini semakin nyata. Modernisasi, globalisasi, dan pesatnya perkembangan teknologi membawa perubahan yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai lokal. Generasi muda mulai menjauh dari akar budayanya, sementara ajaran agama terkadang hanya menjadi formalitas tanpa penghayatan mendalam.
Di sinilah peran semua pihak menjadi penting—tokoh adat, ulama, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat—untuk kembali meneguhkan komitmen bersama. Adat harus tetap hidup dalam keseharian, dan syarak harus terus menyala dalam setiap langkah kehidupan.
Menjaga adat bukan berarti menolak perubahan, melainkan menyaringnya dengan bijak. Mengamalkan syarak bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan hidup. Jika keduanya tetap terjaga, maka masyarakat akan kokoh, berkarakter, dan tidak mudah terombang-ambing oleh arus zaman.
Pada akhirnya, melalui falsafah sederhana namun penuh makna ini, tersimpan harapan besar: semoga adat tetap nyata dalam kehidupan, dan syarak terus menyala sebagai cahaya penuntun. Dengan demikian, jati diri masyarakat Kerinci akan senantiasa terjaga dari generasi ke generasi.
Sebagaimana penutup petuah adat:
Kedarat kuap buleguh, mundaki batang rapudin,
kerat dikerat batang ku sakai.
Dingan berat samo dipikul, dingan ringan samo dijinjing,
baru negeri aman selesai.











