Kerinci, Pribhumi.com — Sejumlah dokumen piagam kuno peninggalan masa Kesultanan Jambi kembali mengungkap sistem pemerintahan adat dan penerapan hukum syara’ di wilayah Kerinci pada masa lampau. Naskah tersebut saat ini disimpan oleh Datuk Caya Depati Koderat di Dusun Baru, Sungai Penuh.
Piagam yang ditulis dalam aksara Melayu di atas kertas itu merupakan salinan yang dibuat oleh H.A. Cadir Jamil di hadapan Muhamad Rudin gelar Datuk Caya Depati. Dokumen tersebut mencantumkan stempel kerajaan dengan penanggalan Hijriah tahun 1192.
Dalam isi piagam disebutkan bahwa Pangeran Sukarta memberikan undang-undang serta cap kerajaan kepada sejumlah pemangku adat, seperti Mangku Depati, Mangku Raja, dan Ngabi Tih Setia Bawa. Struktur kepemimpinan diatur secara ketat berdasarkan garis keturunan yang disebut “perut”, di mana hanya kelompok tertentu yang berhak menjabat sebagai Depati.
Piagam tersebut juga menegaskan mekanisme pergiliran jabatan Depati serta peran Mangku Depati sebagai penentu utama dalam proses tersebut. Selain itu, setiap pelanggaran terhadap keputusan adat akan dikenakan sanksi, termasuk denda yang telah ditetapkan oleh pihak kerajaan.
Tak hanya mengatur struktur pemerintahan, dokumen ini juga memuat aturan hukum yang tegas terhadap berbagai tindak kejahatan. Perbuatan seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, hingga perzinaan disebutkan dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati, sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Pada bagian lain, piagam juga berisi penegasan wilayah kekuasaan adat yang meliputi kawasan Sungai Bungkal Pandan beserta batas-batasnya. Seluruh sumber daya alam di wilayah tersebut, seperti kayu, rotan, dan hasil hutan lainnya, dinyatakan sebagai hak masyarakat setempat dan tidak boleh diambil tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada perampasan hingga hukuman berat.
Selain itu, Pangeran Sukarta juga menekankan pentingnya penerapan hukum syara’ di wilayah Kerinci. Dalam piagam disebutkan beberapa larangan yang harus dipatuhi masyarakat, di antaranya larangan mengarak jenazah dengan bunyi-bunyian, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, praktik pemujaan selain kepada Tuhan, serta pernikahan tanpa wali.
Larangan lain mencakup konsumsi makanan dan minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan para pemuka adat dan ulama.
Piagam ini juga menjelaskan struktur peradilan adat, di mana setiap perkara harus melalui tahapan mulai dari Menteri, Mangku, hingga Depati. Setiap unsur memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Dokumen bersejarah ini ditutup dengan keterangan bahwa penulis piagam adalah Tuan Haji Imam Abdul Rauf atas perintah langsung Pangeran Sukarta. Isi piagam menegaskan bahwa seluruh aturan yang ditetapkan merupakan kelanjutan dari tradisi leluhur yang tidak diubah, melainkan diperkuat dengan hukum syara’.
Keberadaan piagam ini menjadi bukti penting bahwa masyarakat Kerinci pada masa lalu telah memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang terstruktur, memadukan adat istiadat dengan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber Berita: Tambo Kerinci, Disimpan oleh Datuk Caya Depati Koderat, Dusun Baru Sungai Penuh.






