Temenggung Bujang Rimbo Kembali ke Pengadilan, Divonis 3 Bulan 10 Hari dalam Kasus Kesusilaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan Temenggung Bujang Rimbo, salah satu pemimpin Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di Jambi, akhirnya kembali menjalani proses hukum setelah sebelumnya sempat dibawa pergi oleh sekelompok warga SAD usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan bahwa setelah beberapa hari tidak berada di pengadilan, Temenggung tersebut akhirnya menyerahkan diri dan kembali hadir untuk melanjutkan proses persidangan.

“Setelah sempat dibawa oleh kelompoknya usai sidang beberapa waktu lalu, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri dan kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tebo sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Sugeng di Jambi, Kamis.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendekatan dan mediasi, pihak kejaksaan berhasil menghadirkan kembali Temenggung Bujang Rimbo ke pengadilan hingga perkara tersebut dapat diselesaikan melalui proses persidangan.

Baca Juga :  Sejoli Bonceng Bayi Sambil Merokok di Jalan Raya, Emosi Dipicu Rokok Disiram Air

Dalam putusannya, majelis hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan 10 hari kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan 10 hari penjara.

Menurut Sugeng, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk latar belakang adat dan kebiasaan yang selama ini dianut oleh masyarakat Suku Anak Dalam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum negara tetap harus ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang melanggar hukum tetap harus diproses. Dalam perkara ini, hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak,” katanya.

Kasus dugaan kesusilaan yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo diketahui melibatkan seorang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Dalam prosesnya, pihak korban dan terdakwa juga telah mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan masyarakat adat SAD.

Baca Juga :  BMKG : Cuaca Kerinci dan Sungai Penuh Didominasi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Sugeng menambahkan, putusan hakim juga menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam di masa mendatang.

Ke depan, Kejati Jambi berencana meningkatkan sosialisasi mengenai hukum negara kepada komunitas SAD agar mereka lebih memahami aturan hukum yang berlaku secara nasional.

Selain itu, dalam waktu dekat Kejati Jambi juga akan menggelar diskusi bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah, serta unsur TNI untuk membahas langkah-langkah penanganan apabila masyarakat Suku Anak Dalam kembali terlibat dalam perkara hukum.

 

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru