JAMBI, Pribhumi.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan Temenggung Bujang Rimbo, salah satu pemimpin Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di Jambi, akhirnya kembali menjalani proses hukum setelah sebelumnya sempat dibawa pergi oleh sekelompok warga SAD usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan bahwa setelah beberapa hari tidak berada di pengadilan, Temenggung tersebut akhirnya menyerahkan diri dan kembali hadir untuk melanjutkan proses persidangan.
“Setelah sempat dibawa oleh kelompoknya usai sidang beberapa waktu lalu, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri dan kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tebo sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Sugeng di Jambi, Kamis.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendekatan dan mediasi, pihak kejaksaan berhasil menghadirkan kembali Temenggung Bujang Rimbo ke pengadilan hingga perkara tersebut dapat diselesaikan melalui proses persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan 10 hari kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan 10 hari penjara.
Menurut Sugeng, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk latar belakang adat dan kebiasaan yang selama ini dianut oleh masyarakat Suku Anak Dalam.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum negara tetap harus ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
“Siapa pun yang melanggar hukum tetap harus diproses. Dalam perkara ini, hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak,” katanya.
Kasus dugaan kesusilaan yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo diketahui melibatkan seorang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Dalam prosesnya, pihak korban dan terdakwa juga telah mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan masyarakat adat SAD.
Sugeng menambahkan, putusan hakim juga menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam di masa mendatang.
Ke depan, Kejati Jambi berencana meningkatkan sosialisasi mengenai hukum negara kepada komunitas SAD agar mereka lebih memahami aturan hukum yang berlaku secara nasional.
Selain itu, dalam waktu dekat Kejati Jambi juga akan menggelar diskusi bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah, serta unsur TNI untuk membahas langkah-langkah penanganan apabila masyarakat Suku Anak Dalam kembali terlibat dalam perkara hukum.






