Polres Kuansing Musnahkan 23 Rakit PETI di Dua Kecamatan, Komitmen Lindungi Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan di dua kecamatan, aparat gabungan TNI dan Polri memusnahkan sebanyak 23 rakit serta sejumlah peralatan tambang ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, Polres Kuansing akan terus melakukan patroli dan operasi penertiban untuk menekan aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar AKBP Hidayat, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan ataupun membantu aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegasnya.

Penertiban di Area Perkebunan

Operasi penertiban pertama dilakukan pada Jumat (6/3/2026) oleh tim gabungan TNI-Polri bersama manajemen PT KTBM yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar. Sasaran penertiban berada di areal perkebunan yang terletak di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Sebanyak 16 personel melakukan penyisiran di area kebun PT KTBM di Desa Pantai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 unit alat dompeng yang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Tim kemudian melanjutkan operasi ke lokasi kedua di areal perkebunan PT KTBM di Desa Lubuk Ramo. Di tempat ini, petugas menemukan dua unit alat dompeng dan dua rakit jenis stingkai yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Sidang Tipikor PJU Kerinci Masuki Babak Akhir, Ahli BPKP Ungkap Pelanggaran dan Aliran Fee

Selain melakukan pemusnahan alat tambang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin Tianlie, dua unit keong empat, serta dua unit stingkai lengkap. Namun, dalam operasi tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi.

Penertiban di Sungai Paku

Operasi penertiban juga dilakukan di aliran Sungai Paku, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Erwin.

Dalam penyisiran di kawasan sungai tersebut, petugas menemukan empat unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan, petugas langsung memusnahkan seluruh rakit dengan cara dibakar.

Meski demikian, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti tambahan yang dapat diamankan.

Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan operasi penertiban PETI guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kuantan Singingi.

 

Berita Terkait

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta
Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Bocah di Kerinci Jadi Korban Dugaan Pencurian Anting di Pasar Hiang, Telinga Sobek dan Berdarah

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00 WIB

TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB