Jakarta, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan di dua kecamatan, aparat gabungan TNI dan Polri memusnahkan sebanyak 23 rakit serta sejumlah peralatan tambang ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, Polres Kuansing akan terus melakukan patroli dan operasi penertiban untuk menekan aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar AKBP Hidayat, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan ataupun membantu aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegasnya.
Penertiban di Area Perkebunan
Operasi penertiban pertama dilakukan pada Jumat (6/3/2026) oleh tim gabungan TNI-Polri bersama manajemen PT KTBM yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar. Sasaran penertiban berada di areal perkebunan yang terletak di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.
Sebanyak 16 personel melakukan penyisiran di area kebun PT KTBM di Desa Pantai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 unit alat dompeng yang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Tim kemudian melanjutkan operasi ke lokasi kedua di areal perkebunan PT KTBM di Desa Lubuk Ramo. Di tempat ini, petugas menemukan dua unit alat dompeng dan dua rakit jenis stingkai yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain melakukan pemusnahan alat tambang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin Tianlie, dua unit keong empat, serta dua unit stingkai lengkap. Namun, dalam operasi tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi.
Penertiban di Sungai Paku
Operasi penertiban juga dilakukan di aliran Sungai Paku, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Erwin.
Dalam penyisiran di kawasan sungai tersebut, petugas menemukan empat unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan, petugas langsung memusnahkan seluruh rakit dengan cara dibakar.
Meski demikian, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti tambahan yang dapat diamankan.
Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan operasi penertiban PETI guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kuantan Singingi.











