Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  Mata Kedutan Sebelah Kiri: Mitos dari Berbagai Negara dan Penjelasan Medisnya

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat.

Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

 

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

 

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

 

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo dan Macron Bahas Palestina hingga Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

 

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat.

Berita Terkait

Jejak Pengabdian di Kerinci Berakhir, Langkah AKP Very Prasetyawan Berlanjut ke Tebo
HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Jejak Pengabdian di Kerinci Berakhir, Langkah AKP Very Prasetyawan Berlanjut ke Tebo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota

Berita Terbaru