OJK Bidik 75 Persen Perusahaan Tercatat Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen pada Tahun Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Otoritas Jasa Keuangan menargetkan sekitar 75 persen perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia mampu memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15 persen pada tahun pertama penerapan aturan baru. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal menyusul sorotan dari MSCI terkait transparansi pasar modal Indonesia pada awal tahun.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Dari total hampir 960 emiten yang tercatat, OJK menargetkan sekitar tiga perempatnya dapat memenuhi ambang batas free float 15 persen di tahun pertama. Saat ini, sekitar 60 persen perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga masih diperlukan peningkatan sekitar 10 hingga 15 persen untuk mencapai sasaran.

Menurut Hasan, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penghapusan pencatatan saham atau delisting akibat aturan baru tersebut. Sebaliknya, mayoritas emiten disebut memberikan dukungan terhadap kebijakan peningkatan free float.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam di Bawah 5 Persen

OJK menyatakan akan melakukan evaluasi secara kasus per kasus apabila terdapat kendala dari masing-masing perusahaan. Proses penyesuaian free float membutuhkan aksi korporasi yang harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tahapan administratif lainnya.

Saat ini, aturan teknis terkait implementasi free float 15 persen tengah difinalisasi oleh Bursa Efek Indonesia untuk kemudian diajukan kepada OJK. Setelah proses finalisasi rampung, OJK akan mempercepat penerbitan regulasi yang mengatur penerapan ketentuan tersebut secara resmi.

Berita Terkait

Menteri UMKM Soroti Kebijakan TikTok Shop soal Biaya Retur Rp5.000 yang Dibebankan ke Penjual
Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Konflik Global dan Sentimen Domestik Jadi Pemicu
Rupiah Melemah ke Rp17.460, Begini Strategi BJ Habibie Pernah Jinakkan Dolar Saat Krisis 1998
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik dalam Beberapa Bulan
Harga TBS Sawit dan CPO Turun, Kini Tembus Rp3.870 per Kg
Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Menteri UMKM Soroti Kebijakan TikTok Shop soal Biaya Retur Rp5.000 yang Dibebankan ke Penjual

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Konflik Global dan Sentimen Domestik Jadi Pemicu

Senin, 18 Mei 2026 - 03:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.460, Begini Strategi BJ Habibie Pernah Jinakkan Dolar Saat Krisis 1998

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik dalam Beberapa Bulan

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Fantastis! Mangga Raksasa Dijual Hingga Rp500 Ribu per Buah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:52 WIB