Sidang Tipikor PJU Kerinci Masuki Babak Akhir, Ahli BPKP Ungkap Pelanggaran dan Aliran Fee

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Saksi ahli pertama yang dihadirkan yakni Chandra MD, ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Chandra mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek PJU di wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci.

“Saya melakukan pemeriksaan langsung ke Sungai Penuh sebanyak dua kali dan didampingi oleh jaksa,” ujar Chandra.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Chandra menemukan dua permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek PJU. Pertama, adanya pelanggaran administratif, di mana proses pengadaan dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme tender sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kedua, ditemukannya pemberian fee kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Kejagung Setujui Tiga Perkara di Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

“Pemberian fee tersebut jelas melanggar ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah dan menjadi catatan serius dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Selain ahli dari BPKP Jambi, jaksa juga menghadirkan Irwan Hariyanto, ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung RI. Dalam kesaksiannya, Irwan memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan beberapa pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang saat itu masih menjabat.

Dalam persidangan, JPU membuka dan membedah sejumlah percakapan digital yang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek PJU Kerinci. Ahli digital forensik tersebut membenarkan keaslian percakapan WhatsApp yang diperlihatkan di persidangan, serta menjelaskan konteks komunikasi antara terdakwa dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa kehadiran dua saksi ahli tersebut bertujuan untuk memperjelas unsur kerugian negara dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Baca Juga :  Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

“Pada sidang kali ini kami menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli dari BPKP Jambi untuk menjelaskan kerugian negara dan ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung yang menguraikan isi percakapan WhatsApp terdakwa dengan sejumlah pihak yang diduga menerima fee,” jelas Tomi.

Dalam perkara ini, terdapat 10 orang terdakwa, masing-masing:

Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci

Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Fahmi, Direktur PT WTM

Amri Nurman, Direktur CV TAP

Sarpano Markis, Direktur CV GAW

Gunawan, Direktur CV BS

Jefron, Direktur CV AK

Reki Eka Fictoni, guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro

Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci

Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB