Kerinci, Pribhumi.com – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Saksi ahli pertama yang dihadirkan yakni Chandra MD, ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Chandra mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek PJU di wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci.
“Saya melakukan pemeriksaan langsung ke Sungai Penuh sebanyak dua kali dan didampingi oleh jaksa,” ujar Chandra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Chandra menemukan dua permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek PJU. Pertama, adanya pelanggaran administratif, di mana proses pengadaan dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme tender sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kedua, ditemukannya pemberian fee kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
“Pemberian fee tersebut jelas melanggar ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah dan menjadi catatan serius dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Selain ahli dari BPKP Jambi, jaksa juga menghadirkan Irwan Hariyanto, ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung RI. Dalam kesaksiannya, Irwan memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan beberapa pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang saat itu masih menjabat.
Dalam persidangan, JPU membuka dan membedah sejumlah percakapan digital yang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek PJU Kerinci. Ahli digital forensik tersebut membenarkan keaslian percakapan WhatsApp yang diperlihatkan di persidangan, serta menjelaskan konteks komunikasi antara terdakwa dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa kehadiran dua saksi ahli tersebut bertujuan untuk memperjelas unsur kerugian negara dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
“Pada sidang kali ini kami menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli dari BPKP Jambi untuk menjelaskan kerugian negara dan ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung yang menguraikan isi percakapan WhatsApp terdakwa dengan sejumlah pihak yang diduga menerima fee,” jelas Tomi.
Dalam perkara ini, terdapat 10 orang terdakwa, masing-masing:
Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci
Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Fahmi, Direktur PT WTM
Amri Nurman, Direktur CV TAP
Sarpano Markis, Direktur CV GAW
Gunawan, Direktur CV BS
Jefron, Direktur CV AK
Reki Eka Fictoni, guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro
Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci
Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023
Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.






