Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah Indonesia semakin serius memperkuat perlindungan digital bagi anak dan remaja. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah menargetkan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk pengguna usia 13 hingga 16 tahun mulai diimplementasikan pada Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko di setiap platform media sosial. Aturan tersebut menekankan mekanisme penundaan akses akun bagi pengguna muda sesuai kategori usia dan tingkat keamanan platform.

“Mulai Maret tahun depan, kita harapkan pembatasan dapat berjalan untuk melindungi anak-anak dari risiko digital. Aturannya sudah ada sejak Maret 2025, namun saat ini kita masuk masa transisi bersama platform besar,” ujar Meutya melalui kanal resmi Kemkomdigi.

Baca Juga :  Cara Amankan Akun WhatsApp dari Peretasan, Ini Tips Lengkap dan Mudah

Menurutnya, fase transisi tersebut mencakup penyesuaian teknis platform, penyusunan pedoman implementasi, serta uji coba kebijakan pada kelompok pengguna anak. Pemerintah juga melakukan survei kepada pelajar di Yogyakarta untuk mengukur respons dan kesiapan mereka terhadap pembatasan akses media sosial.

Meutya menambahkan, langkah Indonesia ini sejalan dengan perkembangan global. Negara-negara seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa juga tengah merumuskan kebijakan serupa untuk menekan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perilaku sosial remaja.

Baca Juga :  Mengapa Warna Hitam Identik dengan Suasana Duka? Ini Sejarah dan Maknanya

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi regulasi, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses. Sanksi tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Secara global, tren pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur semakin meluas. Sejumlah negara telah menerapkan aturan yang membatasi atau bahkan melarang anak mengakses media sosial demi mendorong interaksi sosial langsung dan mengurangi risiko kecanduan digital.

Berita Terkait

BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, MPV Hybrid Plug-in Irit hingga 65 Km per Liter
Google Uji Coba Aturan Baru Gmail, Akun Tanpa Nomor HP Hanya Dapat Penyimpanan 5GB
Samsung Galaxy Segera Bisa Transfer File ke iPhone
Apple Resmi Rilis iPad Air M4 di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Uni Eropa Blokir Pendanaan Teknologi Surya China, Khawatir Picu Gangguan Listrik Massal
iPhone Air 2 Disebut Jadi Satu-satunya Ponsel Ultra Tipis, Kompetitor Mundur
Aplikasi Mammora Bantu Perempuan Deteksi Dini Kanker Payudara Lewat SADARI
Honor 600 Series Resmi Rilis Global, Desain Mirip iPhone 17 Pro dan Dibekali Kamera 200 MP

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:00 WIB

BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, MPV Hybrid Plug-in Irit hingga 65 Km per Liter

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:01 WIB

Google Uji Coba Aturan Baru Gmail, Akun Tanpa Nomor HP Hanya Dapat Penyimpanan 5GB

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

Samsung Galaxy Segera Bisa Transfer File ke iPhone

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:00 WIB

Apple Resmi Rilis iPad Air M4 di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:00 WIB

Uni Eropa Blokir Pendanaan Teknologi Surya China, Khawatir Picu Gangguan Listrik Massal

Berita Terbaru

Kesehatan

Judul WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB