Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah Indonesia semakin serius memperkuat perlindungan digital bagi anak dan remaja. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah menargetkan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk pengguna usia 13 hingga 16 tahun mulai diimplementasikan pada Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko di setiap platform media sosial. Aturan tersebut menekankan mekanisme penundaan akses akun bagi pengguna muda sesuai kategori usia dan tingkat keamanan platform.

“Mulai Maret tahun depan, kita harapkan pembatasan dapat berjalan untuk melindungi anak-anak dari risiko digital. Aturannya sudah ada sejak Maret 2025, namun saat ini kita masuk masa transisi bersama platform besar,” ujar Meutya melalui kanal resmi Kemkomdigi.

Baca Juga :  Indonesia Siapkan Teknologi 6G, BRIN Kembangkan Riset Antena Canggih

Menurutnya, fase transisi tersebut mencakup penyesuaian teknis platform, penyusunan pedoman implementasi, serta uji coba kebijakan pada kelompok pengguna anak. Pemerintah juga melakukan survei kepada pelajar di Yogyakarta untuk mengukur respons dan kesiapan mereka terhadap pembatasan akses media sosial.

Meutya menambahkan, langkah Indonesia ini sejalan dengan perkembangan global. Negara-negara seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa juga tengah merumuskan kebijakan serupa untuk menekan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perilaku sosial remaja.

Baca Juga :  Irjen Achmad Kartiko Resmi Jabat Kalemdiklat Polri, Polri Lakukan Rotasi Besar-besaran

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi regulasi, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses. Sanksi tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Secara global, tren pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur semakin meluas. Sejumlah negara telah menerapkan aturan yang membatasi atau bahkan melarang anak mengakses media sosial demi mendorong interaksi sosial langsung dan mengurangi risiko kecanduan digital.

Berita Terkait

Perusahaan Energi Didukung Bill Gates Ajukan Lisensi Reaktor Fusi “Matahari Buatan” Infinity One
Toyota Innova Crysta 2026 Resmi Meluncur
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Mitsubishi Pajero Cross-Country Siap Comeback 2026
Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar
Tata Tiago 2026 Meluncur, Hatchback Murah Seharga Rp87 Jutaan
Pemerintah Matangkan Implementasi B50 Lewat Uji Teknis di Berbagai Sektor Industri
YellowKey Ancam BitLocker Windows 11, Peneliti Klaim Bisa Bobol Enkripsi Tanpa Password

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:00 WIB

Perusahaan Energi Didukung Bill Gates Ajukan Lisensi Reaktor Fusi “Matahari Buatan” Infinity One

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:00 WIB

Toyota Innova Crysta 2026 Resmi Meluncur

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:00 WIB

Mitsubishi Pajero Cross-Country Siap Comeback 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB