Jakarta, Pribhumi.com — Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait penahanan seorang wartawan berinisial R yang dilakukan oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Polri menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penanganan perkara didasarkan pada dugaan keterlibatan R dalam peristiwa pembakaran fasilitas perusahaan tambang. Ia menekankan bahwa status R sebagai jurnalis tidak menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Trunoyudo, penyidik bertindak berdasarkan laporan resmi dan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Morowali. Oleh karena itu, Polri memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap profesi pers dalam kasus tersebut.
Sebagai bentuk transparansi, Polri juga telah menjalin komunikasi dengan Dewan Pers. Trunoyudo menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, guna memastikan bahwa perkara yang ditangani bukan merupakan sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Selain itu, Mabes Polri meminta Kapolres Morowali untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait proses hukum yang berjalan. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kebebasan pers.
Sebelumnya, penangkapan R yang terjadi pada 4 Januari 2026 sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video penindakan aparat beredar luas di media sosial.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh alat bukti yang dinilai cukup. Ia menyebutkan bahwa penyidik mengantongi keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti berupa sisa bom molotov, serta rekaman video yang merekam aksi pelemparan api ke kantor perusahaan tambang di Desa Torete.
Zulkarnain menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.











