Polri Klarifikasi Penahanan Wartawan di Morowali: Murni Kasus Pidana, Bukan Terkait Kerja Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait penahanan seorang wartawan berinisial R yang dilakukan oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Polri menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penanganan perkara didasarkan pada dugaan keterlibatan R dalam peristiwa pembakaran fasilitas perusahaan tambang. Ia menekankan bahwa status R sebagai jurnalis tidak menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Trunoyudo, penyidik bertindak berdasarkan laporan resmi dan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Morowali. Oleh karena itu, Polri memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap profesi pers dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Tegaskan Sanksi Keras bagi Tawuran Bermodus SOTR

Sebagai bentuk transparansi, Polri juga telah menjalin komunikasi dengan Dewan Pers. Trunoyudo menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, guna memastikan bahwa perkara yang ditangani bukan merupakan sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Selain itu, Mabes Polri meminta Kapolres Morowali untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait proses hukum yang berjalan. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kebebasan pers.

Sebelumnya, penangkapan R yang terjadi pada 4 Januari 2026 sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video penindakan aparat beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh alat bukti yang dinilai cukup. Ia menyebutkan bahwa penyidik mengantongi keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti berupa sisa bom molotov, serta rekaman video yang merekam aksi pelemparan api ke kantor perusahaan tambang di Desa Torete.

Zulkarnain menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Viral Koper Berisi Rp230 Juta Uang Mainan Ditemukan di Bus, Penumpang Asal Jambi Diduga Terserang Stroke
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan
Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo Ditangkap
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:17 WIB

Viral Koper Berisi Rp230 Juta Uang Mainan Ditemukan di Bus, Penumpang Asal Jambi Diduga Terserang Stroke

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Fantastis! Mangga Raksasa Dijual Hingga Rp500 Ribu per Buah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:52 WIB

Budaya dan Wisata

Bahasa Kias Kerinci, Identitas Budaya yang Mulai Tergerus Zaman

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB