Kapolres Bogor Tegaskan Sanksi Keras bagi Tawuran Bermodus SOTR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Pribhumi.com – Kepolisian Resor Bogor memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan yang memanfaatkan momentum Sahur On The Road (SOTR) sebagai kedok tawuran di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi premanisme, penganiayaan, maupun tawuran yang melibatkan senjata tajam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan, termasuk tawuran yang mengatasnamakan kegiatan sahur bersama. Setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas,” ujarnya, Jumat (20/1/2026).

Baca Juga :  Paspor Malaysia Masuk 3 Terkuat Dunia, Pemerintah Luncurkan Sistem Keamanan Identitas Terbaru

Patroli Sahur Diperketat
Sebagai langkah antisipasi, Polres Bogor akan mengintensifkan patroli berskala besar pada jam-jam rawan, khususnya menjelang sahur. Kegiatan ini difokuskan untuk mencegah potensi bentrokan remaja serta aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

Patroli tersebut menyasar titik-titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berkumpulnya kelompok remaja.

Peran Orang Tua dan Masyarakat
Kapolres juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Ia meminta orang tua memastikan anak sudah berada di rumah dan tidak terlibat kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Langsung Ditahan

Selain itu, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi gangguan keamanan, seperti kerumunan remaja yang mencurigakan atau potensi tawuran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.

Berita Terkait

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan
Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB