Magetan, Pribhumi.com – Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242 miliar. Politisi dari PKB tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Para tersangka digiring satu per satu menuju mobil tahanan. Suratno menjadi yang pertama dibawa petugas dengan mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol, serta pakaian kemeja putih dan celana jins biru. Ia tampak menangis dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen dan 12 perangkat elektronik sebagai barang bukti.
“Alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Sabrul dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokkir DPRD Magetan periode 2020–2024 dengan total realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk memenuhi aspirasi 45 anggota DPRD.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan diduga mengendalikan seluruh proses hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana. Sementara itu, kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat hanya dijadikan formalitas administratif.
“Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana hibah dengan alasan biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Penyidik juga mengungkap adanya pengadaan barang fiktif serta laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Saat ini, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.






