Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Langsung Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magetan, Pribhumi.com – Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242 miliar. Politisi dari PKB tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

Para tersangka digiring satu per satu menuju mobil tahanan. Suratno menjadi yang pertama dibawa petugas dengan mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol, serta pakaian kemeja putih dan celana jins biru. Ia tampak menangis dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Baca Juga :  Rumah Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK, Polisi Selidiki Dugaan Teror

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen dan 12 perangkat elektronik sebagai barang bukti.

“Alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Sabrul dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokkir DPRD Magetan periode 2020–2024 dengan total realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk memenuhi aspirasi 45 anggota DPRD.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan diduga mengendalikan seluruh proses hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana. Sementara itu, kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat hanya dijadikan formalitas administratif.

Baca Juga :  Polri Klarifikasi Penahanan Wartawan di Morowali: Murni Kasus Pidana, Bukan Terkait Kerja Pers

“Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana hibah dengan alasan biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Penyidik juga mengungkap adanya pengadaan barang fiktif serta laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Saat ini, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar
DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar
Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi
Polda Jambi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Bungo, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar
Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV, Warga Koto Tuo Ujung Pasir Dihantui Rasa Resah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:59 WIB

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Langsung Ditahan

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB