Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Langsung Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magetan, Pribhumi.com – Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242 miliar. Politisi dari PKB tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

Para tersangka digiring satu per satu menuju mobil tahanan. Suratno menjadi yang pertama dibawa petugas dengan mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol, serta pakaian kemeja putih dan celana jins biru. Ia tampak menangis dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Baca Juga :  Pemerintah Matangkan Implementasi B50 Lewat Uji Teknis di Berbagai Sektor Industri

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen dan 12 perangkat elektronik sebagai barang bukti.

“Alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Sabrul dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokkir DPRD Magetan periode 2020–2024 dengan total realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk memenuhi aspirasi 45 anggota DPRD.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan diduga mengendalikan seluruh proses hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana. Sementara itu, kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat hanya dijadikan formalitas administratif.

Baca Juga :  Nenek Terjatuh Usai Jadi Target Jambret di Jelambar, Pelaku Sempat Kembali dan Berpura-pura Menolong

“Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana hibah dengan alasan biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Penyidik juga mengungkap adanya pengadaan barang fiktif serta laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Saat ini, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru