BUNGO, Pribhumi.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap seorang lansia penumpang travel di Kabupaten Bungo, Jambi. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp35,5 juta.
Korban diketahui bernama Horlinim Purba (63), warga Kabupaten Merangin, Jambi. Ia menjadi korban perampokan saat hendak pergi berbelanja ke pasar menggunakan mobil travel.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES (51) dan A (56).
“Para pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Saat itu korban menaiki mobil travel berwarna hitam yang berisi seorang sopir dan tiga penumpang laki-laki.
Di tengah perjalanan, salah satu penumpang turun dari kendaraan. Tidak lama berselang, dua penumpang lainnya diduga langsung melancarkan aksi kejahatan terhadap korban.
Pelaku disebut menyekik korban dan memaksa menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, serta kartu ATM lengkap dengan nomor PIN miliknya.
Tak hanya itu, para pelaku juga membawa korban menuju salah satu layanan perbankan di toko untuk menarik uang dari rekening korban.
Saat korban mencoba meminta pertolongan, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke pinggang korban sambil membekap mulutnya agar tidak berteriak.
Setelah berhasil mengambil seluruh harta korban, pelaku menurunkan korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang sebelum melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Setelah sekitar tiga bulan penyelidikan, aparat akhirnya berhasil melacak lokasi persembunyian kedua terduga pelaku. Tim dari Polres Bungo kemudian berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk melakukan penangkapan.
Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Safwandi., Dpt






