Polri Klarifikasi Penahanan Wartawan di Morowali: Murni Kasus Pidana, Bukan Terkait Kerja Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait penahanan seorang wartawan berinisial R yang dilakukan oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Polri menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penanganan perkara didasarkan pada dugaan keterlibatan R dalam peristiwa pembakaran fasilitas perusahaan tambang. Ia menekankan bahwa status R sebagai jurnalis tidak menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Trunoyudo, penyidik bertindak berdasarkan laporan resmi dan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Morowali. Oleh karena itu, Polri memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap profesi pers dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Sebagai bentuk transparansi, Polri juga telah menjalin komunikasi dengan Dewan Pers. Trunoyudo menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, guna memastikan bahwa perkara yang ditangani bukan merupakan sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Selain itu, Mabes Polri meminta Kapolres Morowali untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait proses hukum yang berjalan. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kebebasan pers.

Sebelumnya, penangkapan R yang terjadi pada 4 Januari 2026 sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video penindakan aparat beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  Kontroversi Surrogacy di Indonesia: Etika, Hukum, dan Risiko Identitas Anak

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh alat bukti yang dinilai cukup. Ia menyebutkan bahwa penyidik mengantongi keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti berupa sisa bom molotov, serta rekaman video yang merekam aksi pelemparan api ke kantor perusahaan tambang di Desa Torete.

Zulkarnain menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta
Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Bocah di Kerinci Jadi Korban Dugaan Pencurian Anting di Pasar Hiang, Telinga Sobek dan Berdarah

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00 WIB

TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB