Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kerinci yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/2/2026), menghadirkan saksi ahli meringankan serta mendengarkan kesaksian antar terdakwa atau saksi mahkota. Dalam persidangan tersebut, sejumlah terdakwa mengungkap adanya dugaan penerimaan fee proyek oleh anggota DPRD, meski pada sidang sebelumnya para terdakwa sempat membenarkan keterangan anggota dewan yang membantah menerima uang proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membuka bukti komunikasi antara para terdakwa dan pihak lain, termasuk dugaan komunikasi dengan anggota DPRD. Salah satunya komunikasi antara terdakwa Nel Edwin dengan terdakwa Yuses Alkadira yang memperlihatkan adanya penyerahan daftar rekanan proyek.

Dalam persidangan terungkap, Nel Edwin menyerahkan daftar lima perusahaan calon pelaksana proyek dalam bentuk file yang disimpan dalam flashdisk kepada Yuses. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp.

Nel Edwin mengaku dokumen tersebut diperoleh dari para rekanan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ia menyebut pengumpulan nama perusahaan tersebut merupakan pesanan dari anggota DPRD.

“Dari rekanan dikumpulkan jadi satu, kemudian dikasihkan ke Yuses,” ujar Nel Edwin di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga menghadirkan kesaksian mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yang mengaku kerap dimintai sejumlah uang dalam proses pengajuan proyek PJU.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ungkap Heri Cipta dalam persidangan.

Heri juga menggambarkan bahwa setelah pengesahan anggaran, dirinya sering dihubungi anggota DPRD untuk meminta bantuan uang dengan berbagai alasan.

Baca Juga :  BNN Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Peran Kunci Diamankan

“Kami sudah bantu mengesahkan anggaran bapak, bantu lah kami beli bensin. Itu tidak pasti, kadang sedikit kadang banyak,” jelasnya.

Namun, Heri tidak menyebutkan identitas anggota DPRD yang dimaksud. Ia hanya menyatakan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci.

Jaksa Yogi Purnomo menjelaskan, dalam persidangan turut dihadirkan saksi ahli meringankan atas nama Ermayeni dari UKPBJ Provinsi Jambi. Selain itu, persidangan juga mendengarkan kesaksian antar terdakwa, di antaranya Nel Edwin, Heri Cipta, Yuses Alkadira, Jefron, Gunawan, dan Sarfano.

Menurut Yogi, dalam persidangan terungkap bahwa pemecahan paket proyek diduga merupakan permintaan anggota DPRD. Selain itu, sejumlah terdakwa menyebut adanya pemberian fee proyek sebesar 15 persen kepada anggota dewan, baik melalui Nel Edwin maupun Heri Cipta.

Jaksa juga mengungkap bahwa daftar pokok pikiran (pokir) proyek PJU diduga berasal dari anggota DPRD, berupa daftar nama-nama pihak yang diarahkan untuk mengerjakan proyek.

Meski demikian, Yogi mengaku pihaknya masih menemukan kejanggalan dalam persidangan. Para terdakwa mengaku adanya pemberian fee, namun pada sidang sebelumnya mereka membenarkan pernyataan anggota DPRD yang menolak tuduhan tersebut.

“Tadi juga kami tanyakan kenapa saat anggota dewan bersaksi mereka tidak keberatan. Apakah takut atau bagaimana, mereka tidak bisa menjelaskan,” ujar Yogi.

Jaksa juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti konkret dari para terdakwa terkait pemberian fee kepada anggota DPRD, karena sebagian besar diakui dilakukan secara tunai.

Baca Juga :  MU Ditahan West Ham 1-1 di Old Trafford, Tren Kemenangan Terhenti

Dari total kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, para terdakwa baru menitipkan pengembalian sebesar Rp1,4 miliar. Jaksa menyatakan masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian negara tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menilai terdapat fakta baru dalam persidangan, terutama terkait kesaksian yang menyebut adanya penitipan uang kepada anggota DPRD, baik melalui terdakwa maupun secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kenaikan nilai anggaran proyek dari 12 titik hingga mencapai sekitar Rp379 juta yang masih perlu dikaji terkait mekanisme pengadaannya.

Kuasa hukum terdakwa Yuses Alkadira, Viktor Yanus Gulo, menyebut fakta persidangan menunjukkan Yuses tidak menerima fee proyek. Namun ia menegaskan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD.

“Ada anggota DPRD yang menerima hingga ratusan juta rupiah, bahkan disebut ada bukti transfer beberapa kali,” ungkapnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap adil dalam menetapkan tersangka dan tidak hanya menjerat pihak pelaksana proyek.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Yogi mempersilakan para terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/2/2026).

“Tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam putusan pengadilan ada pihak lain yang ikut terseret, termasuk anggota dewan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa yang menjalani proses hukum, di antaranya Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta sejumlah direktur perusahaan rekanan dan pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN
Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang
Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Usai Polemik Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:24 WIB

Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB