Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripda MI yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dalam penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Kasus ini mencuat setelah Bripda MI diduga bekerja sama dengan dua warga sipil berinisial H dan T. Modus yang dilakukan yakni dengan merental kendaraan, kemudian mobil tersebut digadaikan kepada kelompok masyarakat adat di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga :  Prediksi Idul Fitri 2026: Hilal Syawal 1447 H Sulit Diamati, Ini Penjelasan Observatorium Bosscha

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya tersebut. Ia menyebut, Bripda MI telah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, langkah penempatan khusus dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan masih terus berjalan.

Penyelidikan saat ini juga melibatkan keterangan dari dua warga sipil yang diduga ikut berperan dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bripda MI diduga memerintahkan H untuk menyewa mobil, kemudian kendaraan itu digadaikan dengan bantuan T kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Baca Juga :  Jangan Sepelekan! Ini Dampak Buruk Jarang Cuci Seprai dan Waktu Ideal Menggantinya

Meski demikian, Bripda MI mengklaim bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut telah ditebus kembali. Polisi masih akan melakukan konfrontasi keterangan antara pihak-pihak yang terlibat guna memastikan fakta sebenarnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:48 WIB

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang

Berita Terbaru