Jakarta,Pribhumi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR. Pengangkatan tersebut dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Arief Hidayat.
Seiring pengesahan tersebut, pimpinan DPR menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan konstitusi. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai bahwa kekhawatiran publik terhadap integritas hakim MK merupakan hal yang wajar, mengingat adanya catatan kelam di masa lalu.
Menurut Saan, pengalaman dua hakim konstitusi sebelumnya yang tersandung kasus hukum harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya bagi hakim MK yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali.
Dua mantan hakim MK yang dimaksud adalah Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Keduanya pernah memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi dan kemudian terjerat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saan berharap pengalaman tersebut dapat menjadi refleksi bersama agar Adies Kadir mampu menjalankan amanah secara bertanggung jawab. DPR, kata dia, menaruh harapan besar agar Adies dapat menjaga kredibilitas lembaga, menjunjung tinggi etika, serta menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.
Penguatan integritas hakim konstitusi dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.






