Jakarta, Pribhumi.com – Polemik mengenai revisi Undang-Undang Pemilu kembali mencuat setelah muncul usulan agar pembahasannya menjadi inisiatif pemerintah. Namun usulan tersebut mendapat penolakan dari atau PDIP.
Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR RI, , menilai pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya tetap menjadi inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Menurutnya, pemilu merupakan ruang utama partai politik sebagai peserta demokrasi sehingga penyusunan aturan terkait pemilu tidak tepat jika sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah.
Deddy menyebut menyerahkan inisiatif revisi UU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan arah demokrasi dan kepentingan partai politik kepada kekuasaan eksekutif.
Ia menegaskan bahwa dinamika politik, termasuk perbedaan pendapat dan perdebatan, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi.
Menurut Deddy, keberadaan partai politik lahir justru karena adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai perdebatan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu merupakan sesuatu yang wajar.
Deddy juga mempertanyakan alasan munculnya usulan agar revisi UU Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah, padahal banyak undang-undang teknis lainnya justru dibahas melalui inisiatif DPR.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan pemerintah saat ini memilih bersikap pasif terkait revisi UU Pemilu.
Menurut Yusril, sejak awal telah ada kesepakatan bahwa penyusunan draf revisi UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Ia mengatakan pemerintah hingga kini masih menunggu penyelesaian draf dari DPR sebelum pembahasan dilakukan bersama pemerintah.
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah siap membahas revisi tersebut kapan saja apabila DPR telah resmi mengajukan usulan inisiatif.
Ia juga menyampaikan idealnya revisi UU Pemilu sudah selesai sekitar dua setengah tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 agar pemerintah dan penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu melakukan persiapan teknis.
Menurutnya, persiapan yang matang diperlukan agar pelaksanaan pemilu tidak berlangsung secara terburu-buru dan seluruh tahapan dapat berjalan lebih optimal.
Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pembahasan sistem kepemiluan menuju Pemilu 2029 mendatang.






