Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah menilai adanya frasa yang berpotensi menimbulkan penafsiran luas. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” berisiko menjadikan norma tersebut sebagai pasal karet.
Permohonan uji materi diajukan oleh Hermawanto dan diputus dalam sidang di Gedung MK. Pasal 21 sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Mahkamah menilai frasa tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan perubahan ini, penegakan hukum diharapkan lebih terukur dan tidak menimbulkan penafsiran yang elastis dalam penerapannya.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan norma pidana agar tidak digunakan secara sewenang-wenang serta tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan.











