Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Aparat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai debt collector itu kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka berinisial JBI diringkus di Semarang pada Kamis (24/2/2026) malam.
“Tim telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan seorang advokat. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Barcelona Tersingkir Dramatis, Atletico Madrid Melaju ke Semifinal Liga Champions

Peristiwa penusukan itu sebelumnya terjadi di wilayah Kelapa Dua dan sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di luar kota.

Budi menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk dalam praktik penagihan utang. Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak dibenarkan menggunakan cara-cara intimidatif atau kekerasan.

Baca Juga :  Yogi Purnomo Resmi Pindah ke Kejari Majalengka, Status Laporan LSM Geransi Dipertanyakan

“Kami memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Berita Terkait

Delapan Pejabat Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN
Sidang Perdana MDR Digelar, PH Siapkan Pembelaan atas Sejumlah Kejanggalan Kasus
Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Polda Lampung Tangkap 95 Pelaku Kejahatan Jalanan, 15 Diberi Tindakan Tegas Terukur
KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:34 WIB

Delapan Pejabat Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:56 WIB

Sidang Perdana MDR Digelar, PH Siapkan Pembelaan atas Sejumlah Kejanggalan Kasus

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:00 WIB

Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Sabtu, 6 Jun 2026 - 03:00 WIB