Polri Klarifikasi Penahanan Wartawan di Morowali: Murni Kasus Pidana, Bukan Terkait Kerja Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait penahanan seorang wartawan berinisial R yang dilakukan oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Polri menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penanganan perkara didasarkan pada dugaan keterlibatan R dalam peristiwa pembakaran fasilitas perusahaan tambang. Ia menekankan bahwa status R sebagai jurnalis tidak menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Trunoyudo, penyidik bertindak berdasarkan laporan resmi dan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Morowali. Oleh karena itu, Polri memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap profesi pers dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Sidang Perdana MDR Digelar, PH Siapkan Pembelaan atas Sejumlah Kejanggalan Kasus

Sebagai bentuk transparansi, Polri juga telah menjalin komunikasi dengan Dewan Pers. Trunoyudo menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, guna memastikan bahwa perkara yang ditangani bukan merupakan sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Selain itu, Mabes Polri meminta Kapolres Morowali untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait proses hukum yang berjalan. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kebebasan pers.

Sebelumnya, penangkapan R yang terjadi pada 4 Januari 2026 sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video penindakan aparat beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh alat bukti yang dinilai cukup. Ia menyebutkan bahwa penyidik mengantongi keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti berupa sisa bom molotov, serta rekaman video yang merekam aksi pelemparan api ke kantor perusahaan tambang di Desa Torete.

Zulkarnain menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB