JAKARTA, Pribhumi.com – Wacana pengaturan keterlibatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai aturan tersebut penting untuk menjaga citra netralitas institusi kepolisian.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas berbagai masukan terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Habiburokhman, netralitas anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan politik praktis maupun pelaksanaan pemilu. Ia menilai afiliasi anggota Polri terhadap organisasi tertentu juga berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan, apabila seorang anggota atau pimpinan Polri secara terbuka menyatakan diri sebagai bagian dari ormas tertentu, maka hal tersebut bisa memunculkan rasa ketidakadilan dari kelompok masyarakat lainnya yang juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia.
“Polri adalah institusi yang melayani seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang organisasi, kelompok, maupun golongan. Karena itu, penting untuk memastikan tidak ada kesan keberpihakan kepada pihak tertentu,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti posisi Kapolri yang harus dipandang sebagai pemimpin bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, identitas organisasi yang melekat pada seorang pejabat kepolisian berpotensi memunculkan persepsi yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan apakah pengaturan terkait afiliasi organisasi bagi anggota Polri dapat dimasukkan ke dalam regulasi yang sedang dibahas agar prinsip netralitas institusi semakin kuat.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai Polri memang harus tetap ditempatkan sebagai institusi yang berdiri di atas semua golongan dan kepentingan kelompok.
Menurut Cecep, menjaga netralitas Polri merupakan hal yang sangat penting demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Meski demikian, ia berpendapat pengaturan teknis mengenai hubungan anggota Polri dengan organisasi tertentu tidak harus dituangkan secara rinci dalam RUU Polri. Ketentuan tersebut, kata dia, dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah atau aturan pelaksana lainnya.
Dengan demikian, prinsip netralitas Polri tetap terjaga tanpa harus membebani undang-undang dengan pengaturan yang terlalu detail. Namun, usulan tersebut dinilai layak menjadi catatan penting dalam pembahasan revisi regulasi kepolisian ke depan.






