MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah menilai adanya frasa yang berpotensi menimbulkan penafsiran luas. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” berisiko menjadikan norma tersebut sebagai pasal karet.

Permohonan uji materi diajukan oleh Hermawanto dan diputus dalam sidang di Gedung MK. Pasal 21 sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Resmi Melantik Lima Kepala Desa PAW, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Mahkamah menilai frasa tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan perubahan ini, penegakan hukum diharapkan lebih terukur dan tidak menimbulkan penafsiran yang elastis dalam penerapannya.

Baca Juga :  Panduan Gym untuk Pemula: 5 Cara Efektif Memulai Tanpa Takut Salah

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan norma pidana agar tidak digunakan secara sewenang-wenang serta tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan.

Berita Terkait

Delapan Pejabat Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN
Sidang Perdana MDR Digelar, PH Siapkan Pembelaan atas Sejumlah Kejanggalan Kasus
Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Polda Lampung Tangkap 95 Pelaku Kejahatan Jalanan, 15 Diberi Tindakan Tegas Terukur
KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:34 WIB

Delapan Pejabat Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:56 WIB

Sidang Perdana MDR Digelar, PH Siapkan Pembelaan atas Sejumlah Kejanggalan Kasus

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:00 WIB

Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Sabtu, 6 Jun 2026 - 03:00 WIB