Pengusaha Toko Emas di Nganjuk Terseret Dugaan TPPU, Bareskrim Geledah Dua Lokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Pribhumi.com – Penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal.

Dua lokasi yang digeledah meliputi sebuah toko emas yang telah lama beroperasi di kawasan Pasar Wage serta sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk Kota. Toko emas tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial TW, yang disebut lebih sering berdomisili di Surabaya.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan penggeledahan dimulai sejak Kamis pagi dan berakhir pada Jumat dini hari. Sebelum penyidik datang, toko sempat beroperasi seperti biasa.

Baca Juga :  Gempa M 7,6 Guncang Bitung, 1 Warga Meninggal dan Tsunami Terdeteksi

Dalam proses tersebut, penyidik menyita
berbagai barang, termasuk perhiasan emas, dokumen, serta pembukuan administrasi keuangan. Barang bukti dimasukkan ke dalam sejumlah kotak untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain toko, petugas juga menggeledah rumah milik TW di pusat kota Nganjuk. Ketua RT setempat, Hari Kusyanto, yang turut menjadi saksi, menyebut rumah tersebut sudah lama tidak ditempati secara rutin oleh pemiliknya.

Seluruh ruangan diperiksa, termasuk kamar tidur dan area penyimpanan. Penyidik menemukan sebuah brankas yang sempat terkunci dan baru dapat dibuka setelah istri TW datang ke lokasi. Dari dalam brankas, petugas mengamankan sejumlah perhiasan emas lama serta dokumen.

Baca Juga :  Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor Capai Progres Positif

Usai penggeledahan, istri TW berinisial DB turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitan aset yang disita dengan dugaan TPPU dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum TW. Proses penyidikan masih berlangsung.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru