Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena Zina dan Dampaknya

Pergaulan bebas di kalangan muda-mudi menjadi fenomena yang kian mengkhawatirkan. Hubungan di luar pernikahan yang berujung pada kehamilan seringkali menimbulkan persoalan baru: bolehkah wanita yang sedang hamil akibat zina dinikahi?

Dalam ajaran Islam, zina termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32 agar kaum mukminin tidak mendekati zina karena ia merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk. Dalam Surah Al-Furqan ayat 68, zina juga disebut sebagai dosa yang mendatangkan siksa.

Rasulullah SAW pun menegaskan beratnya dosa zina. Dalam sebuah hadits, beliau menyebut zina sebagai salah satu dosa besar setelah syirik dan membunuh. Bahkan disebutkan bahwa saat seseorang berzina, iman seakan terlepas darinya hingga ia berhenti dari perbuatan tersebut.

Besarnya bahaya zina inilah yang membuat syariat Islam menutup berbagai pintu yang dapat mengantarkan kepadanya.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita yang telah berzina, terlebih dalam keadaan hamil.

Sebagian ulama membolehkan pernikahan tersebut dengan syarat tertentu. Namun sebagian lain melarangnya. Di antara ulama yang melarang adalah Imam Ahmad, dengan merujuk pada firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 3 yang menjelaskan bahwa pezina tidak menikah kecuali dengan pezina atau musyrik, dan hal itu diharamkan atas orang-orang mukmin.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Syarat Menikahi Wanita yang Pernah Berzina

Menurut pendapat yang membolehkan, terdapat dua syarat utama:

Taubat yang sungguh-sungguh

Wanita tersebut harus benar-benar bertaubat kepada Allah SWT, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak mengulanginya.

Istibra’ (pembersihan rahim)

Harus dipastikan rahimnya kosong. Jika tidak hamil, maka menunggu satu kali haid. Jika dalam keadaan hamil, maka harus menunggu hingga melahirkan.

Dalil mengenai larangan menggauli wanita hamil hingga melahirkan disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang melarang menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan.

Dengan demikian, jika wanita tersebut masih dalam kondisi hamil akibat zina, maka menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama Hanabilah dan Malikiyah, pernikahan tidak sah hingga ia melahirkan.

Apabila pernikahan tetap dilangsungkan saat hamil dan kedua pihak mengetahui keharamannya, maka akad tersebut tidak sah. Jika terjadi hubungan suami-istri, maka hal itu dihukumi zina dan wajib bertaubat serta mengulang akad setelah syarat terpenuhi.

Status Anak Hasil Zina

Dalam persoalan nasab, mayoritas ulama berpendapat bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya, meskipun kemudian laki-laki itu menikahinya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah kerugian.”

Baca Juga :  Status Tersangka Dicabut, Kasus Guru Honorer SD di Muaro Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Maksudnya, anak dinasabkan kepada suami yang sah (pemilik firasy). Karena dalam kasus zina tidak ada pernikahan yang sah saat pembuahan terjadi, maka anak dinasabkan kepada ibunya.

Konsekuensinya:

Anak tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki tersebut.

Tidak saling mewarisi.

Jika anak perempuan hendak menikah, walinya adalah wali hakim, bukan laki-laki tersebut.

Namun, terdapat keterangan dari Ibnu Taimiyah yang menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki menggauli wanita dengan keyakinan bahwa akadnya sah (karena ketidaktahuan atau mengikuti pendapat ulama yang membolehkan), maka anak yang lahir dinasabkan kepadanya.

Kesimpulan

Menikahi wanita yang hamil akibat zina tidak dibenarkan hingga terpenuhi dua syarat: taubat yang tulus dan istibra’. Jika masih dalam keadaan hamil, maka harus menunggu hingga melahirkan.

Anak hasil zina pada dasarnya dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinainya, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ulama.

Zina bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi membawa dampak panjang terhadap keabsahan pernikahan dan nasab keturunan. Karena itu, Islam dengan tegas melarang segala jalan yang mengarah kepadanya.

Semoga Allah SWT memberi kita kekuatan untuk menjaga diri, keluarga, dan generasi dari perbuatan yang merusak kehormatan serta nasab.

 

Berita Terkait

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Lantik Pimpinan Baru, Mahli Zainuddin Mantapkan Transformasi Menuju Universitas
Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti
Wakapolda Jambi Bersama Tokoh Agama Hadiri Haul Akbar dan Harlah Al-Hidayah
Jadwal Lengkap Puasa Sunah Oktober–November 2026: Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan Daud
Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tetapkan Dua Personel Dipecat
Polda Jambi Bongkar Dugaan PETI di Bungo, 3 Tersangka dan 2 Excavator Diamankan
Sekjend Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Soroti Dugaan PETI Sungai Penetai, Kapolres Pastikan Personel Turun ke Lokasi
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Turunkan Tim, Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:08 WIB

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Lantik Pimpinan Baru, Mahli Zainuddin Mantapkan Transformasi Menuju Universitas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Wakapolda Jambi Bersama Tokoh Agama Hadiri Haul Akbar dan Harlah Al-Hidayah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Jadwal Lengkap Puasa Sunah Oktober–November 2026: Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan Daud

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tetapkan Dua Personel Dipecat

Berita Terbaru