Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Pribhumi.com – Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Maluku pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan pihak keluarga korban turut diundang untuk menghadiri proses sidang. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus meskipun terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Baca Juga :  Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Menurutnya, sidang etik digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan tetap mengikuti ketentuan internal dari Bidang Propam.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas Polri. Selain proses etik, jalur pidana juga tetap berjalan dan ditangani oleh Polres Tual. Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Harga BBM Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah

Sebelumnya, korban berinisial AT dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan di sekitar area kampus di Kota Tual pada Kamis (19/2). Terduga pelaku diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar kode etik dan aturan hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru