Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 hingga 2024 memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah pihak, serta penelaahan berbagai dokumen pendukung. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers kinerja Bidang Pidsus periode Januari 2026, Jumat (6/2/2026).

Menurut Yogi, selama proses penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut. Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi dugaan korupsi yang dinilai cukup kuat sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Meski demikian, Kejari Sungai Penuh belum dapat memastikan besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara, kata Yogi, akan dilakukan melalui mekanisme resmi oleh pihak berwenang setelah proses penyidikan berjalan.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB