Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 hingga 2024 memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah pihak, serta penelaahan berbagai dokumen pendukung. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Mengaku Dukun dan Tawarkan Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Ketentuan Pasal 252 KUHP Baru

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers kinerja Bidang Pidsus periode Januari 2026, Jumat (6/2/2026).

Menurut Yogi, selama proses penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut. Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi dugaan korupsi yang dinilai cukup kuat sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  MK Nyatakan Gugatan Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan Tidak Dapat Diterima

Meski demikian, Kejari Sungai Penuh belum dapat memastikan besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara, kata Yogi, akan dilakukan melalui mekanisme resmi oleh pihak berwenang setelah proses penyidikan berjalan.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB