Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor second, terutama dalam hal administrasi kepemilikan.

Penghapusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas kini lebih mudah mengurus administrasi. Salah satu keuntungan utamanya adalah tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat melakukan perpanjangan STNK. Setelah proses balik nama selesai, kendaraan sepenuhnya tercatat atas nama pemilik baru.

Baca Juga :  Berikut 17+8 tuntutan rakyat!

Meski bea balik nama dihapus, bukan berarti proses ini sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya.

Beberapa biaya yang masih berlaku antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan. Jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda tambahan.

Selain itu, ada juga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Biaya lain yang perlu diperhatikan adalah penerbitan dokumen kendaraan. Untuk STNK, tarifnya sebesar Rp200.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp100.000 untuk roda dua atau tiga. Sementara itu, biaya penerbitan pelat nomor (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir

Adapun biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menyiapkan biaya mutasi, dengan tarif sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan memahami rincian biaya tersebut, masyarakat diimbau tidak salah kaprah menganggap penghapusan bea balik nama berarti seluruh proses menjadi gratis. Meski begitu, kebijakan ini tetap memberikan kemudahan signifikan dalam pengurusan administrasi kendaraan bekas.

 

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Pendaftaran Polri 2026 Segera Ditutup, Catat Jadwal Lengkap Akpol, Bintara, dan Tamtama

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB