Edarkan beras tidak sesuai standar mutu pada kemasan, Polri tetapkan 28 tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jakarta  – Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan penyidiknya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Helfi dalam diskusi publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa.

Helfi berharap angka tersebut tidak bertambah dan penegakan hukum tersebut bisa memberikan efek gentar terhadap pelaku usaha yang masih melakukan praktik serupa dan segera mengembalikan mutu beras sehingga sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.

Baca Juga :  Breaking News! Prajurit Marinir Tertimbun Longsor Saat Latihan  

“Kami tidak berharap (jumlah tersangka) makin bertambah, artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum (2:14) dilakukan penegakan hukum. Silahkan dikembalikan kepada yang seharusnya,” ujarnya.

Ia menegaskan Satgas Pangan Polri tidak akan mencari-cari beras yang tidak sesuai standar mutu di pasaran, pihaknya hanya melakukan penertiban dan penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir.

“Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera, artinya mereka menjual menggunakan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar

Mengenai sejak kapan kasus beras tidak sesuai dengan standar mutu itu terjadi, Helfi mengatakan barang bukti yang temukan penyidikan menunjukkan Februari 2025.

Saat ditanya apakah ada dugaan bahwa praktik penjualan beras tak sesuai standar tersebut sudah berlangsung jauh lebih lama, dia mengatakan dirinya hanya bisa menyampaikan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Dari hasil itu kan kami baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kami temukan yang paling tua bulan Februari 2025. Kami enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya,” tuturnya.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Senin, 18 Mei 2026 - 09:23 WIB

MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB