Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, total 18 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut. Sehari setelahnya, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di antara yang turut diamankan adalah Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Tulungagung yang juga adik dari Gatut Sunu. Ia berada di lokasi saat OTT berlangsung.

Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan terhadap pejabat daerah.

Baca Juga :  Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota

Kasus ini bermula setelah pelantikan sejumlah Kepala OPD pada Desember 2025. Setelah dilantik, para pejabat tersebut dipanggil satu per satu oleh Bupati Gatut dan diminta menandatangani dua dokumen penting.

Dokumen pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai ASN jika tidak mampu menjalankan tugas. Surat tersebut sudah bermeterai, namun tidak mencantumkan tanggal. Salinan surat juga tidak diberikan kepada para pejabat.

Dokumen kedua adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing instansi. Melalui surat ini, para pejabat diminta menanggung seluruh risiko terkait penggunaan anggaran.

Proses penandatanganan dilakukan di ruangan khusus dengan pengawasan ajudan. Para pejabat bahkan tidak diperkenankan membawa telepon genggam, sehingga tidak dapat mendokumentasikan dokumen tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK mengungkap bahwa Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari para Kepala OPD. Namun, hingga saat OTT dilakukan, jumlah yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per pejabat. Uang tersebut dikumpulkan melalui ajudan bupati, yakni Dwi Yoga, dengan bantuan pihak lain.

Tekanan yang diberikan membuat sejumlah Kepala OPD terpaksa mencari dana dengan berbagai cara, termasuk meminjam uang dan menggunakan dana pribadi.

KPK menilai praktik ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi, demi memenuhi permintaan setoran.

Pihak KPK menegaskan bahwa kepala daerah telah memiliki hak keuangan resmi, baik berupa gaji maupun dana operasional. Oleh karena itu, tindakan meminta uang kepada perangkat daerah untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru