Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal Tujuan Bungo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan di sektor energi. Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan jumlah mencapai 12,3 ton.

Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di ruas Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang dicurigai.

Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter yang rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan, tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, serta ARD (39) yang berperan sebagai kernet.

“Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk mendalami jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti pada pengemudi saja. Kami akan telusuri alur distribusi dan sumber BBM ilegal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  MK Nyatakan Gugatan Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan Tidak Dapat Diterima

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan.

“Pengangkutan BBM tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat,” katanya.

Ia turut meminta partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM.

“Laporkan segera melalui kantor polisi terdekat atau layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan kejahatan di bidang migas,” pungkasnya.

Berita Terkait

WN India Diamankan di Bandara Juanda, Diduga Selundupkan 1,14 Kg Serbuk Emas ke Malaysia
Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti
Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tetapkan Dua Personel Dipecat
Polda Jambi Bongkar Dugaan PETI di Bungo, 3 Tersangka dan 2 Excavator Diamankan
Sekjend Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Soroti Dugaan PETI Sungai Penetai, Kapolres Pastikan Personel Turun ke Lokasi
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Turunkan Tim, Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai
TNKS Telusuri Video Viral Dugaan PETI Skala Besar di Sungai Penetai, Penegakan Hukum Disiapkan
Polres Kerinci Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:45 WIB

WN India Diamankan di Bandara Juanda, Diduga Selundupkan 1,14 Kg Serbuk Emas ke Malaysia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tetapkan Dua Personel Dipecat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Polda Jambi Bongkar Dugaan PETI di Bungo, 3 Tersangka dan 2 Excavator Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Sekjend Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Soroti Dugaan PETI Sungai Penetai, Kapolres Pastikan Personel Turun ke Lokasi

Berita Terbaru