MK Nyatakan Gugatan Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan Tidak Dapat Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Permohonan dinilai kehilangan objek karena norma yang diuji telah lebih dahulu diputus dalam perkara lain.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan, sehingga substansi norma yang digugat tidak lagi sama dengan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Dengan adanya perubahan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan menjadi tidak relevan dan kehilangan dasar pengujian. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dengan menghapus frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Frasa “tidak langsung” dianggap membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet.

Mahkamah menegaskan bahwa perbuatan yang termasuk kategori mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan harus merujuk pada ketentuan yang jelas, termasuk aturan dalam KUHP terbaru, ketentuan konvensi antikorupsi internasional, serta yurisprudensi yang telah berkembang. Contohnya meliputi membantu pelarian tersangka, penggunaan kekerasan atau ancaman, pemberian janji untuk kesaksian palsu, hingga upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir.

Baca Juga :  Petualangan Ajaib Keluarga Thompson di The Magic Faraway Tree (2026), Fantasi Hangat Penuh Makna

Menurut Mahkamah, penegasan batasan ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penerapan norma secara elastis terhadap pihak-pihak seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis dalam konteks pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru