MK Nyatakan Gugatan Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan Tidak Dapat Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Permohonan dinilai kehilangan objek karena norma yang diuji telah lebih dahulu diputus dalam perkara lain.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan, sehingga substansi norma yang digugat tidak lagi sama dengan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Dengan adanya perubahan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan menjadi tidak relevan dan kehilangan dasar pengujian. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dengan menghapus frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Frasa “tidak langsung” dianggap membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi menjadikan pasal tersebut sebagai pasal karet.

Mahkamah menegaskan bahwa perbuatan yang termasuk kategori mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan harus merujuk pada ketentuan yang jelas, termasuk aturan dalam KUHP terbaru, ketentuan konvensi antikorupsi internasional, serta yurisprudensi yang telah berkembang. Contohnya meliputi membantu pelarian tersangka, penggunaan kekerasan atau ancaman, pemberian janji untuk kesaksian palsu, hingga upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV, Warga Koto Tuo Ujung Pasir Dihantui Rasa Resah

Menurut Mahkamah, penegasan batasan ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penerapan norma secara elastis terhadap pihak-pihak seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis dalam konteks pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

Delapan Pejabat Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN
Sidang Perdana MDR Digelar, PH Siapkan Pembelaan atas Sejumlah Kejanggalan Kasus
Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Polda Lampung Tangkap 95 Pelaku Kejahatan Jalanan, 15 Diberi Tindakan Tegas Terukur
KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:34 WIB

Delapan Pejabat Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:56 WIB

Sidang Perdana MDR Digelar, PH Siapkan Pembelaan atas Sejumlah Kejanggalan Kasus

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:00 WIB

Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Sabtu, 6 Jun 2026 - 03:00 WIB