SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Sungai Penuh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita 70 jerigen berisi solar subsidi.
Penindakan berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. I disebut berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Berawal dari Informasi Aktivitas Pengangkutan BBM
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen dan kegiatan patroli mengenai dugaan pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut.
Operasi dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama personel yang bertugas di lapangan.
Kendaraan yang diperiksa berupa mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Petugas menduga kendaraan tersebut telah mengalami modifikasi untuk mendukung aktivitas pengangkutan BBM.
Polisi Sita 70 Jerigen Solar dan Peralatan Pengangkutan
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 70 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM, yakni bak atau tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak jenis Robin, serta selang.
Seluruh barang tersebut kemudian dibawa bersama ketiga orang yang diamankan ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan menggelar perkara guna menilai kecukupan bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi dalam laporan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kerinci pada Selasa (13/10/2026).
Penyidikan Berlanjut, Asal-Usul Solar Ditelusuri
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana terhadap para tersangka akan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian dalam proses peradilan.
Polres Kerinci juga masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul solar yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusinya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik berencana menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta melibatkan saksi ahli untuk melakukan pengujian sampel BBM.
Masyarakat Diimbau Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Polres Kerinci mengingatkan masyarakat agar turut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Warga yang mengetahui dugaan penimbunan, penyalahgunaan, atau pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal diimbau melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dinilai penting agar penyalurannya tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Hst)






