Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Pribhumi.com – Kasus pembobolan rekening bernilai fantastis mengguncang Kota Surabaya. Seorang terapis Spa Superior bernama Nur Hasannah Prasetya harus menjalani persidangan setelah didakwa mencuri uang milik pelanggan spa hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menjelaskan bahwa hubungan antara Nur dan korban, Tonny Soegiono, bukanlah rekan kerja seperti yang sempat beredar. Tonny diketahui merupakan pelanggan tetap di Spa Superior tempat Nur bekerja.

Menurut Hasanudin, keduanya telah saling mengenal cukup lama karena Tonny rutin menggunakan layanan spa tersebut. Bahkan, mereka disebut beberapa kali terlihat bepergian bersama di luar tempat kerja.

Baca Juga :  Polda Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Tanah Datar

“Korban merupakan pelanggan lama di spa tersebut. Mereka memang sudah cukup akrab,” ujar Hasanudin, Rabu (27/5/2026).

Meski demikian, jaksa mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah hubungan keduanya sebatas pelanggan dan terapis atau lebih dekat dari itu.

Dalam persidangan terungkap, aksi pembobolan rekening dilakukan Nur secara bertahap selama Agustus hingga September 2024. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan akses terhadap ponsel dan kartu ATM korban untuk melakukan transfer uang secara diam-diam.

Jaksa menyebut sebagian dana hasil pembobolan turut ditransfer kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardani. Meski tidak terlibat langsung dalam aksi pencurian, Putriana diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

“Sebagian uang ditransfer ke rekening temannya dan digunakan bersama,” jelas Hasanudin.

Kasus ini bermula ketika korban menitipkan ponsel kepada terdakwa. Dari situ, Nur diduga mengetahui akses rekening korban dan mulai melakukan transfer secara berkala tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Total kerugian yang dialami Tonny Soegiono disebut mencapai Rp1,2 miliar. Kini, Nur Hasannah Prasetya harus menghadapi proses hukum atas dugaan pencurian dan penggelapan dana dalam jumlah besar tersebut.

 

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru