Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Aksi perampokan disertai kekerasan menimpa seorang nenek berusia 80 tahun, Jap Ai Hawa, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Korban mengalami luka serius di bagian kepala setelah diserang pelaku di warung miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Dermaga Kampung Singkep RT 31, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada hari pertama Idulfitri, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekani Daulay, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan usai kejadian dilaporkan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Ambo Sulo (34).

Baca Juga :  Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (22/3/2026) siang di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang,” ujar Daulay, Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang seorang diri ke warung korban dengan modus berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan penyerangan hingga korban terjatuh.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000 dari laci warung sebelum melarikan diri.

Korban yang mengalami luka berat di bagian kepala segera dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Kenapa Sering Mengantuk Saat Puasa? Ini Penjelasan Dokter dan Cara Mengatasinya

Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah bersiap melarikan diri keluar wilayah Nipah Panjang melalui jalur laut. Kini, pelaku telah diamankan di Polres Tanjabtim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB