Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Aksi perampokan disertai kekerasan menimpa seorang nenek berusia 80 tahun, Jap Ai Hawa, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Korban mengalami luka serius di bagian kepala setelah diserang pelaku di warung miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Dermaga Kampung Singkep RT 31, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada hari pertama Idulfitri, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekani Daulay, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan usai kejadian dilaporkan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Ambo Sulo (34).

Baca Juga :  Hujan Penalti Warnai MotoGP Amerika 2026, Marc Marquez hingga Acosta Kena Sanksi

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (22/3/2026) siang di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang,” ujar Daulay, Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang seorang diri ke warung korban dengan modus berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan penyerangan hingga korban terjatuh.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000 dari laci warung sebelum melarikan diri.

Korban yang mengalami luka berat di bagian kepala segera dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Laporan Lengkap Soal Banjir Sumatera, Diduga Ada Praktik Pembalakan Liar

Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah bersiap melarikan diri keluar wilayah Nipah Panjang melalui jalur laut. Kini, pelaku telah diamankan di Polres Tanjabtim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berita Terkait

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta
Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Bocah di Kerinci Jadi Korban Dugaan Pencurian Anting di Pasar Hiang, Telinga Sobek dan Berdarah
Mahasiswa di Kerinci Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gudang Rumah Warga Semurup

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00 WIB

TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Berita Terbaru