KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam praktik tersebut, ditetapkan target setoran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diminta memberikan kontribusi dana dengan target keseluruhan mencapai Rp750 juta.

“Dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap terdapat target pengumpulan dana hingga sekitar Rp750 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Menurut Asep, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetorkan dana dengan kisaran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki sekitar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah tersebut.

Namun dalam praktiknya, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dari masing-masing instansi bervariasi. Ada yang menyetor dalam jumlah kecil, sementara sebagian lainnya memenuhi nominal yang lebih besar.

Baca Juga :  KUHP Baru 2026, Delik Adat dan Tantangan Multitafsir

“Realisasi setoran yang diterima tidak selalu sama. Ada yang menyetor mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan peran setiap pihak serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengumpulan dana tersebut.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB