Jakarta, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam praktik tersebut, ditetapkan target setoran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diminta memberikan kontribusi dana dengan target keseluruhan mencapai Rp750 juta.
“Dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap terdapat target pengumpulan dana hingga sekitar Rp750 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetorkan dana dengan kisaran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki sekitar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah tersebut.
Namun dalam praktiknya, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dari masing-masing instansi bervariasi. Ada yang menyetor dalam jumlah kecil, sementara sebagian lainnya memenuhi nominal yang lebih besar.
“Realisasi setoran yang diterima tidak selalu sama. Ada yang menyetor mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan peran setiap pihak serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengumpulan dana tersebut.











