Jakarta, Pribhumi.com — Indonesia resmi menapaki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Setelah lebih dari lima dekade bergantung pada warisan hukum kolonial, negara kini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, jati diri bangsa, serta semangat kemanusiaan dan keadilan substantif.
Momentum bersejarah ini mendapat perhatian serius kalangan akademisi. Dalam Mardjono Reksodiputro Memorial Lecture yang digelar bertepatan dengan Dies Natalis ke-101 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan perubahan fundamental dalam filosofi hukum pidana Indonesia.
Menurut Prof. Harkristuti, KUHP baru membawa lompatan paradigma dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pembalasan, menuju konsep hukum pidana yang restoratif, korektif, dan humanis. Hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi diarahkan untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat manusia.
“KUHP baru menghadirkan cara pandang yang lebih beradab, yang menempatkan keadilan, nilai sosial, dan kemanusiaan sebagai roh utama penegakan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya dalam orasi ilmiah.
Ia menekankan bahwa penderitaan bukan satu-satunya jalan menuju keadilan. Hukum, menurutnya, harus mampu menyembuhkan luka sosial, membuka ruang penyesalan, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.
Secara eksplisit, KUHP baru merumuskan tujuan pemidanaan yang meliputi pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan sosial, serta penciptaan rasa aman dan damai di masyarakat. Unsur pembalasan tidak lagi menjadi tujuan utama, melainkan bagian yang dibatasi secara proporsional.
Salah satu terobosan penting dalam KUHP baru adalah pengenalan konsep pemaafan peradilan. Konsep ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, sepanjang hal tersebut dinilai lebih adil dan manusiawi.
“Melalui pemaafan peradilan, hakim tidak hanya bertindak sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai subjek moral yang memahami kompleksitas realitas kehidupan manusia,” jelasnya.
Ketua Dewan Guru Besar UI itu menilai pemaafan peradilan sebagai instrumen penting untuk memutus rantai balas dendam serta menegakkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Menurutnya, hukum memiliki tugas sosial untuk menyembuhkan luka dan menumbuhkan harapan baru di tengah masyarakat.
Selain itu, KUHP baru juga mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pengakuan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal dan nilai budaya yang telah lama menjadi bagian dari sistem sosial bangsa Indonesia.
Pembaharuan lainnya menyentuh persoalan klasik kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Untuk menjawab tantangan tersebut, KUHP baru memperkenalkan berbagai alternatif pidana non-penjara, seperti pidana denda, kerja sosial, dan pidana pengawasan, yang penerapannya disesuaikan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi kepadatan lapas dan beban anggaran negara, tetapi juga mendorong proses rehabilitasi pelaku serta menjaga keutuhan keluarga tanpa menghilangkan efek jera.
Menutup orasi ilmiahnya, Prof. Harkristuti menyerukan agar dunia akademik hukum terus menjadi ruang lahirnya pemikiran kritis sekaligus penjaga nurani hukum nasional. Ia mengingatkan bahwa hukum sejatinya bukan alat kekuasaan, melainkan cermin kemanusiaan bangsa.
Fakultas hukum, menurutnya, memikul tanggung jawab besar untuk melahirkan generasi hukum yang tidak hanya piawai membaca pasal, tetapi juga peka membaca realitas sosial Indonesia. Mahasiswa hukum harus menempatkan keadilan sebagai panggilan nurani, bukan semata profesi.
Seiring memasuki abad kedua pendidikan hukum di Indonesia, ia berharap Dies Natalis FHUI ke-101 menjadi momentum untuk terus menyalakan semangat inovasi dan keadilan, agar hukum nasional tetap menjadi cahaya bagi masa depan bangsa.
“Indonesia membutuhkan generasi penegak hukum yang berhati nurani. KUHP baru harus menjadi alat untuk memanusiakan, menyatukan, dan menghadirkan keadilan yang beradab bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.










