Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu untuk Batalkan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan pemberlakuan KUHAP baru. Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu (22/11).

Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, menilai penerbitan Perppu merupakan langkah mendesak mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan KUHAP baru terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. “Sangat beralasan bagi presiden untuk segera menetapkan Perppu. Pembatalan atau penundaan KUHAP harus dilakukan demi mencegah kekacauan dalam proses hukum,” ujar Isnur.

Rancangan KUHAP baru sebelumnya telah disahkan DPR pada awal pekan ini, dan menunggu tanda tangan Presiden dalam tenggat 30 hari. Apabila tidak ditandatangani, regulasi tersebut otomatis berlaku dan dijadwalkan efektif pada Januari 2026.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Pertemuan dengan Para Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Isnur menguraikan sejumlah poin yang dinilai bertentangan dengan misi reformasi hukum yang masuk dalam agenda prioritas pemerintahan Prabowo. Salah satu yang paling disorot adalah hilangnya kewenangan penangkapan dan penahanan oleh sejumlah lembaga penyidik non-Polri.

“Agenda pemberantasan narkoba bisa lumpuh. Penyidik BNN, yang selama ini memiliki kewenangan melakukan penangkapan sesuai UU Narkotika, akan dibatasi karena KUHAP baru menempatkan seluruh kewenangan itu di bawah penyidik Polri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkap KUHAP baru juga berpotensi menghambat proses penyelidikan di sektor kepabeanan, kehutanan, hingga penyelidikan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Pasal 93 KUHAP menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik khusus tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri.

Baca Juga :  Wacana Pangkas Gaji Menteri dan DPR, Efektifkah Tekan Defisit APBN?

Padahal berbagai undang-undang sektoral — mulai dari UU Narkotika, UU Perhutanan, hingga UU Pencegahan Perusakan Hutan — secara jelas memberikan wewenang penangkapan kepada masing-masing lembaga tersebut.

Meski Pasal 363 KUHAP baru menyatakan bahwa kewenangan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru, Isnur menilai pasal itu justru menimbulkan konflik norma. “Realitasnya bertentangan. UU sektoral memberikan kewenangan, KUHAP baru mencabutnya. Ini berbahaya dan bisa memicu kekacauan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Isnur menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki ruang konstitusional untuk mencegah potensi kerusakan itu dengan menerbitkan Perppu. “Jika tidak dilakukan, pemerintah justru membiarkan kekacauan terjadi,” tutupnya.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru