Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu untuk Batalkan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan pemberlakuan KUHAP baru. Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu (22/11).

Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, menilai penerbitan Perppu merupakan langkah mendesak mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan KUHAP baru terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. “Sangat beralasan bagi presiden untuk segera menetapkan Perppu. Pembatalan atau penundaan KUHAP harus dilakukan demi mencegah kekacauan dalam proses hukum,” ujar Isnur.

Rancangan KUHAP baru sebelumnya telah disahkan DPR pada awal pekan ini, dan menunggu tanda tangan Presiden dalam tenggat 30 hari. Apabila tidak ditandatangani, regulasi tersebut otomatis berlaku dan dijadwalkan efektif pada Januari 2026.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Pajak Jakarta Utara, Suap Pengurangan Nilai Pajak Capai Rp4 Miliar

Isnur menguraikan sejumlah poin yang dinilai bertentangan dengan misi reformasi hukum yang masuk dalam agenda prioritas pemerintahan Prabowo. Salah satu yang paling disorot adalah hilangnya kewenangan penangkapan dan penahanan oleh sejumlah lembaga penyidik non-Polri.

“Agenda pemberantasan narkoba bisa lumpuh. Penyidik BNN, yang selama ini memiliki kewenangan melakukan penangkapan sesuai UU Narkotika, akan dibatasi karena KUHAP baru menempatkan seluruh kewenangan itu di bawah penyidik Polri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkap KUHAP baru juga berpotensi menghambat proses penyelidikan di sektor kepabeanan, kehutanan, hingga penyelidikan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Pasal 93 KUHAP menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik khusus tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri.

Baca Juga :  MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Sengketa Jurnalistik

Padahal berbagai undang-undang sektoral — mulai dari UU Narkotika, UU Perhutanan, hingga UU Pencegahan Perusakan Hutan — secara jelas memberikan wewenang penangkapan kepada masing-masing lembaga tersebut.

Meski Pasal 363 KUHAP baru menyatakan bahwa kewenangan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru, Isnur menilai pasal itu justru menimbulkan konflik norma. “Realitasnya bertentangan. UU sektoral memberikan kewenangan, KUHAP baru mencabutnya. Ini berbahaya dan bisa memicu kekacauan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Isnur menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki ruang konstitusional untuk mencegah potensi kerusakan itu dengan menerbitkan Perppu. “Jika tidak dilakukan, pemerintah justru membiarkan kekacauan terjadi,” tutupnya.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB