MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Sengketa Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Langkah hukum tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan konkret. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak merinci bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi pers, karena wartawan dapat langsung diproses hukum tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

MK menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers. Penyelesaian sengketa jurnalistik wajib dilakukan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistik. Kondisi ini dinilai dapat mengancam kemerdekaan pers, mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga :  Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades

Oleh karena itu, MK memandang perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan upaya untuk menjamin keadilan substantif dan menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, dan dinyatakan beralasan menurut hukum oleh Mahkamah.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak karena mekanisme perlindungan wartawan telah cukup diatur dalam UU Pers.

Berita Terkait

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional
Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru
Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terbaru