Pemerintah Belum Satu Suara Soal Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah masih belum menemukan kesepahaman terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2025) itu menegaskan bahwa polisi wajib pensiun atau mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara bila ingin mengisi posisi di kementerian atau lembaga sipil.

Meski sudah sepekan berlalu, langkah konkret pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut belum terlihat. Sejumlah pejabat justru menyebut masih menunggu kajian lanjutan, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menunggu kajian dari tim kelompok kerja (pokja) yang baru dibentuk. Laporan tim inilah yang nantinya menjadi pijakan Kapolri dalam menentukan masa depan para anggota Polri yang kini bertugas di jabatan non-struktural di kementerian atau lembaga negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa kajian yang disusun pokja akan menjadi dasar keputusan Kapolri. “Laporan khusus dari tim pokja akan menjelaskan langkah yang akan ditempuh Polri, baik bagi anggota yang sudah bertugas di luar struktur maupun yang berencana ditempatkan di kementerian atau lembaga,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Makna Sungkeman saat Idul Fitri: Tradisi Penuh Haru yang Sarat Nilai Filosofis

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan masih menunggu penyelarasan dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenkumham. Ia mengakui ada perwira aktif yang bertugas di kementeriannya, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Yudhiawan Wibisono. Bahlil menilai keberadaan aparat penegak hukum justru memperkuat tata kelola internal. “Kolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan sangat membantu,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memiliki interpretasi berbeda. Ia menilai putusan ini tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak harus mundur. Meski begitu, ia membuka kemungkinan penyesuaian jika Korps Bhayangkara menarik kembali personelnya.

Supratman juga menyebut bahwa hasil kajian ini akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo. Dalam revisi UU Polri, pemerintah dapat menetapkan secara limitatif jabatan sipil yang tetap boleh diisi Polri, terutama yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum, seperti BNN, BNPT, atau direktorat yang memiliki fungsi Gakkum.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Daerah Siapkan Strategi Kendali Harga Jelang Ramadan 2026

Sikap berbeda datang dari mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi dasar penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil otomatis tidak berlaku. Termasuk di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
“Peraturan yang bertentangan dengan putusan MK gugur dengan sendirinya dalam hierarki perundang-undangan,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang.

Namun Mahfud menegaskan bahwa polisi tetap boleh bertugas di lingkungan sipil sepanjang fungsinya adalah pengamanan, bukan jabatan struktural. “Pengamanan seminar, kegiatan kampus, hingga ajudan pejabat tetap boleh karena itu fungsi Polri, bukan jabatan sipil,” jelasnya.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB