Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 Triliun pada Maret 2026, Rasio terhadap PDB Capai 40,75 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan posisi utang pemerintah Indonesia hingga akhir Maret 2026 mencapai Rp 9.920,42 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp 9.637,90 triliun.

Berdasarkan laporan resmi DJPPR, rasio utang pemerintah saat ini berada di level 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan akhir tahun lalu yang berada di level 40,46 persen PDB. Meski demikian, rasio utang Indonesia masih berada di bawah batas maksimal 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Baca Juga :  Harga Daging dan Bumbu Dapur di Palembang Naik Jelang Lebaran, Permintaan Meningkat Tajam

Pemerintah menegaskan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati dan terukur guna menjaga stabilitas fiskal nasional sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan penguatan pasar keuangan domestik.

Dalam struktur utang pemerintah, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi komponen terbesar. Nilainya mencapai Rp 8.652,89 triliun atau setara 87,22 persen dari total utang pemerintah. Sementara sisanya berasal dari pinjaman dengan nilai Rp 1.267,52 triliun atau sekitar 12,78 persen.

Dominasi SBN dalam komposisi utang dinilai sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat pembiayaan melalui pasar keuangan domestik serta mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri.

Baca Juga :  Daftar Terbaru Orang Terkaya Indonesia Mei 2026: Prajogo Pangestu Masih Teratas

Sebelumnya, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa peningkatan rasio utang hingga menyentuh kisaran 40 persen terhadap PDB dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang 2025.

Menurutnya, penambahan utang menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional tetap stabil dan menghindari tekanan ekonomi yang lebih berat.

Purbaya menyebut pemerintah memilih meningkatkan pembiayaan utang secara terbatas dibanding membiarkan kondisi ekonomi memburuk seperti krisis yang pernah terjadi pada 1998. Setelah kondisi ekonomi membaik, pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap kebijakan fiskal secara bertahap.

Berita Terkait

Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
Program TKM Pemula 2026 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Pajak Toyota Fortuner 2.8 2026 Tembus Rp 10 Jutaan, Ini Rincian Lengkapnya
Rata-rata Gaji Pekerja Indonesia Rp 3,29 Juta, Lulusan dan Sektor Kerja Jadi Penentu
Pemerintah Siapkan Rp40 Miliar untuk Pulihkan Kebun Kopi Aceh Pascabanjir
Pemerintah Uji Coba CNG Pengganti LPG 3 Kg, Target Tekan Impor dan Subsidi Energi
OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WIB

Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:00 WIB

Program TKM Pemula 2026 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:00 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 Triliun pada Maret 2026, Rasio terhadap PDB Capai 40,75 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:59 WIB

Pajak Toyota Fortuner 2.8 2026 Tembus Rp 10 Jutaan, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB