Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Kepolisian Republik Indonesia bersama sejumlah lembaga terkait tengah menyiapkan aturan baru untuk mengendalikan peredaran Whip Pink yang mengandung gas tertawa atau Nitrous Oxide (N2O). Langkah ini diambil menyusul ditemukannya tabung Whip Pink di apartemen influencer Lula Lahfah yang meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026).

Bareskrim Polri menilai peredaran dan penggunaan N2O di luar kepentingan medis dan industri perlu diawasi lebih ketat karena rawan disalahgunakan, terutama di lingkungan hiburan.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyatakan pihaknya kini intens berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan skema pengaturan sekaligus penindakan hukum yang tepat.

Menurut Zulkarnain, regulasi yang disiapkan akan mencakup aspek produksi, distribusi, hingga potensi penyalahgunaan N2O di masyarakat. Selama ini, gas tersebut memang memiliki kegunaan legal, namun celah pemanfaatan di luar peruntukan dinilai semakin meluas.

Baca Juga :  Dana TKDD berkurang Rp269 triliun: Pelayanan publik dan pembangunan di Daerah terhambat

Secara regulatif, penggunaan Nitrous Oxide sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercatat dalam Formularium Nasional. Dalam praktik medis, N2O lazim dipakai sebagai anestesi terbatas, khususnya di layanan kedokteran gigi. Di sektor lain, gas ini digunakan sebagai pendorong whipped cream dalam industri makanan serta penunjang performa mesin di bidang otomotif.

Namun aparat menegaskan, legalitas penggunaan di sektor tertentu tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk pemakaian bebas. Penyalahgunaan N2O tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Zulkarnain menjelaskan paparan gas tersebut dapat memicu hipoksia atau kekurangan oksigen, gangguan saraf (neuropati), frostbite akibat suhu ekstrem, defisiensi vitamin B12, hingga komplikasi lain yang berbahaya. Ia juga meluruskan anggapan keliru bahwa gas tertawa selalu aman, tidak menimbulkan ketergantungan, dan efeknya ringan.

Baca Juga :  Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sementara itu, terkait kasus Lula Lahfah, polisi menyebut korban ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Laporan pertama diterima petugas keamanan apartemen pada pukul 18.44 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan saat petugas tiba, korban ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur, tertutup selimut, mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah obat-obatan serta dokumen rawat jalan dari RSPI yang berkaitan dengan kondisi kesehatan korban.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:00 WIB

Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB