Pengesahan STNK Tak Perlu BPKB: Korlantas Tegaskan Aturan dan Mekanisme Layanan SIGNAL

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan kembali bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak menjadi persyaratan dalam proses pengesahan STNK tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Ditregident, Brigjen Pol. Wibowo, sebagai bentuk pelurusan informasi yang kerap membingungkan masyarakat.

Wibowo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tata cara registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, BPKB hanya diterbitkan sekali untuk setiap kendaraan dan tetap berlaku selama kepemilikan tidak berubah.

“Selama kendaraan tidak berpindah tangan, BPKB tidak perlu dibawa setiap kali melakukan pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tebar Kepedulian Ramadan, Kasat Intelkam Bantu Warga Disabilitas Tuna Netra

Ia menuturkan bahwa saat ini masyarakat memiliki dua opsi pengesahan STNK tahunan. Pertama, melalui pelayanan manual di kantor Samsat. Kedua, melalui jalur digital menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL) yang disediakan Korlantas Polri. Kedua metode tersebut sama-sama tidak mengharuskan pemilik kendaraan membawa BPKB.

“Cukup membawa KTP, STNK asli, serta surat kuasa jika diwakilkan. Itu sudah memenuhi syarat pengesahan tahunan, baik offline maupun online,” tambahnya.

Wibowo juga mengingatkan bahwa aplikasi SIGNAL dirancang untuk memudahkan proses administrasi kendaraan tanpa perlu antre di kantor Samsat, khususnya untuk pembayaran pajak dan pengesahan STNK sampai tahun keempat.

Baca Juga :  Kemenhar RI Buka Seleksi Petugas Haji 2026: Pendaftaran Resmi Dimulai 22 November

Namun, ia menekankan bahwa ketika memasuki periode perpanjangan STNK pada tahun kelima, proses wajib dilakukan secara manual. Pada tahapan inilah pemilik kendaraan harus membawa KTP asli, STNK, BPKB, serta kendaraan fisik untuk proses cek fisik.

“Cek fisik sangat penting karena menjadi dasar verifikasi identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, sehingga mencegah penyalahgunaan dokumen,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, Korlantas berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku sekaligus memaksimalkan penggunaan layanan digital SIGNAL agar proses administrasi kendaraan lebih cepat dan praktis.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru