Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan operasi penindakan pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet kendaraan, diketahui BBM subsidi tersebut diangkut dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Solar tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk menunjang aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga :  Dolar AS Tembus Rp17.658, Rupiah Sentuh Level Terlemah Sepanjang Sejarah

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya diketahui berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Polisi juga menemukan ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi BBM subsidi.

Baca Juga :  Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Pihak kepolisian juga memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan dalam rilis lanjutan.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB